Tanggal Tuntutan Rabu, 03 Mar. 2021
Isi Tuntutan
Tuntutan Pidana Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim, pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa:
a. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penipuan”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP. 
 
b. Oditur Militer mohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 
 
c. Oditur Militer mohon kepada Majelis Hakim agar menetapkan barang bukti berupa:
1) Barang: 
- 1 (satu) bidang tanah dan Bangunan rumah induk serta 2 (dua) unit rumah sewa dengan ukurannya 13 m x 31 m yang disita dari        Kopka Douglas Leonardo Tampubolon.
Terhadap 2 (dua)  unit  rumah  dengan  ukuran Tanah lebar 11,40  dan  panjang  19,30 M  yang beralamat di Jalan Kawat III, Gang Padi Lk. XVIII, sebelah barat berbatasan dengan Gang Tol Mulia VI dn sebelah Timur berbatasan dengan Putri Diana Sari dirampas untuk diserahkan kepada Saksi-1 Sdr. Berlin Hutauruk sesuai Surat Perdamaian tanggal 26 Februari 2021, antara Terdakwa dengan Saksi-1 Berlin Hutauruk.
 
2) Surat-surat:
a) Surat Pernyataan antara Kopka Douglas Leonardo Tampubolon dengan Sdr. Berlin Hutauruk pada bulan April 2019.
b) Surat Sanggahan yang di Konsep Sdr. Eko Darmayanto atas perintah Kopka Douglas Leonardo Tampubolon dan Sdr. Sumurung Rajagukguk, SH.
c) Foto Copy Surat Persetujuan Jual Beli Tanah milik Sdr. Berlin Hutauruk pada tanggal 26 Juli 1982.
d) Foto Copy Surat Ganti Rugi Tanah Garapan milik Kopka Douglas Leonardo Tampubolon pada tanggal 09 April 1981.
e) Foto Copy Surat Ganti Rugi Tanah milik Sdr. Saut Simare-mare pada tanggal 22 Juli 1992.
f) Foto Copy Surat Pernyataan Menguasai/ Mengusahai Sebidang Tanah milik Sdr. Saut Simare-mare pada tanggal 08 Mei 2017.
g) 6 (enam) lembar Foto Penyitaan Tanah dn Bangunan di Jl. Kawat-III, Gg. Padi No.23 Kel. Tanjung Muda Hilir Kec. Medan Deli.
h) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, tertanggal 23 Desember 2019, a.n. Douglas Leonardo Tampubolon.
i) 1 (satu) eksemplar Surat Nomor TN.02.06/015415/02-238, tanggal 23 Desember 2019, tentang Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang, a.n. Douglas Leonardo Tampubolon.
j) 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Kesediaan Menerima Ganti Rugi, tertanggal 21 Nopember 2019, a.n. Douglas Leonardo Tampubolon.
k) 1 (satu) lembar Surat Nomor 353/BA-PT-12/XII/2019, tanggal 23 Desember 2019, tentang Berita Acara Pelepasan Hak, a.n. Douglas Leonardo Tampubolon.
l) 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Kesediaan Menerima Ganti Rugi, tanggal 9 Oktober 2019, a.n. Saut Simare¬mare, SE.
m) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, tertanggal 14 Februari 2020, a.n. Saut Simare-mare, SE.
n) 1 (satu) eksemplar Surat Nomor TN.02.06/015415/02-03, tanggal 14 Februari 2020, tentang Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang, a.n. Saut Simare-mare, SE.
o) 1 (satu) eksemplar Daftar Persil yang terkena pengadaan tanah jalan Tol Medan-Binjai, a.n. Budiarto Karim, dkk.
p) 8 (delapan) lembar Foto Bidang Tanah Jln. Tol Medan- Binjai.
q) 1 (satu) lembar Surat Nomor 03/BA-PT-12/II/2020, tanggal 14 Februari 2020, tentang Berita Acara Pelepasan Hak, a.n. Saut Simare-mare, SE 8 (delapan) lembar foto Peta Bidang Jin. Tol Medan-Binjai.
r) 1 (satu) lembar Surat perdamaian tertanggal 26 Februari 2021 antara Terdakwa dengan Saksi-1 Sdr. Berlin Hutauruk.
 
Mohon tetap melekat pada berkas perkara.
 
s) 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Ganti Rugi milik Sdr. TMT. Tampubolon.
t) 1 (satu) lembar Surat Surat Keterangan Ahli Waris Sebidang Tanah Garapan.
 
Melekat dalam status tanah.
 
u) 1 (satu) lembar Surat Surat Keterangan membangun 1 (satu) Unit rumah.
 
Melekat dalam status bangunan.
 
v) 1 (satu) Bundel Buku tabungan BNI Norek 0887865590 milik Kopka Douglas Leonardo Tampubolon.
 
Mohon dikembalikan kepada Terdakwa.
 
d. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah).