INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 32-K/PM.I-02/AD/II/2024 | Sugito, S.H. | 1.Satria Amansyah Munthe 2.Agung Setyo Budi |
Pemberitahuan Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 32-K/PM.I-02/AD/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/125/PL/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ''Pertama : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.'' Atau ''Kedua : Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.'' |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
