INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 47-K/PM.I-02/AL/IV/2016 | BUDI WINARNO R, SH | 1.Amiruddin 2.Darwin Sinaga |
Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Peninjauan Kembali
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Apr. 2016 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Jabatan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 47-K/PM.I-02/AL/IV/2016 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Mar. 2016 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/216/PL/III/2016 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | "Seorang pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri". |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
