Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-K/PM I-02/AL/II/2015 TEGUH SUPRIJANTO,SH Putra Simanjuntak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 22-K/PM I-02/AL/II/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Feb. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/028/PL/II/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1TEGUH SUPRIJANTO,SH
Terdakwa
NoNama
1Putra Simanjuntak
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Body Text ; Body Text Body Text 3; Body Text 3
-15 Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal 23 bulan Desember tahun dua ribu tiga belas sampai Laporan Polisi Nomor : LP-06/A12.03/III/2014 tanggal 05 Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 s/d 2014 di Kesatuan Yonif 8 Marinir Tangkahan Lagan Pangkalan Brandan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.

-15
Dengan cara-cara sebagai berikut :


-15 1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL berdinas di Yonif 8 Marinir dengan pangkat Serda Mar NRP 118475 jabatan Bintara Kompi D.

2. Bahwa Saksi 1 Serka Mar Himawan Wibisono dan Saksi II Lettu Mar Amir Mahmud mengetahui Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 8 Marinir sejak tanggal 23 Desember 2013 dari daftar absensi Kompi D Yonif 8 Marinir.

3. Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara mencari ke daerah Pangkalan Brandan dan Medan ke Siantar, namun Terdakwa tidak ditemukan.

4. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 8 Marinir sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-06/A12.03/III/2014 tanggal 05 Maret 2014 berturut-turut selama 73(tujuh puluh tiga) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari.


-15 5. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 8 Marinir Negara RI dalam keadaan damai, Terdakwa maupun kesatuan Yonif 8 Marinir tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer karena Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya