Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
84-K/PM.I-02/AD/IX/2022 MR. Panjaitan, SH. Gatot Suseno Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 84-K/PM.I-02/AD/IX/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/348/PL/IX/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 263 ayat (1) KUHP. Dan Kedua : Pasal 279 ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

''Kesatu : Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.''

Dan

''Kedua : Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.''

Pihak Dipublikasikan Ya