| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu, pada tanggal 6 bulan Juni tahun dua ribu empat belas sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Nopember tahun dua ribu empat belas sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-22/A-22/XI/2014-I/2-3 tanggal 26 Nopember 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Koramil 17/Natal Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana;. Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari;.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Koramil 17/Natal Kodim 0212/TS dengan pangkat Serda NRP 31960010630975 jabatan Babinsa Ramil 17/Natal.
2. Bahwa Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 17/Natal sejak tanggal 06 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014.
3. Bahwa saksi-1 Pelda Rusli dan saksi-2 Serda Radiaman Damanik mengetahui Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 17/Natal penyebabnya karena rumah tangga Terdakwa kurang harmonis dan para saksi tidak mengetahui kemana dan apa saja yang dilakukan Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tersebut.
4. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 17/Natal tidak ada membawa barang inventaris Ramil 17/Natal.
5. Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melaporkan ke Komando atas, disamping itu kesatuan berusaha melakukan pencarian ditempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan.
6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 17/Natal adalah sejak tanggal 06 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-22/A-22/XI/2014-I/2-3 tanggal 26 Nopember 2014 secara berturut-turut atau kurang lebih selama 166 (seratus enam puluh enam) hari atau lebih lama dari 30(tiga puluh) hari.
7. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 17/Natal baik satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer karena dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sedang dalam keadaan perang berarti dalam keadaan damai.
Berpendapat : Bahwa perbuatan terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |