Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
116-K/PM I-02/AD/VIII/2015 DHINI ARYANTI, SH Laode Gazali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Nomor Perkara 116-K/PM I-02/AD/VIII/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/98/PL/VIII/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 9 ayat (1) jo pasal 49 huruf a UURI No.23 Tahun 2004
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-360
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu sejak bulan Desember tahun 2013 hingga tanggal 24 April 2014 atau setidak-tidaknya dalam sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 di Jl. Pertahanan Gg. Jati Patumbak Kec. Amplas Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya pasahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut .

Dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD masuk melalui Secata PK tahun 1999 di Rindam VII/WRB Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 2000 ditugaskan di Yonzipur I/DD sampai dengan sekarang dan telah berpangkat Kopda NRP 31000692550582.

2. Bahwa pada tanggal 03 Januari 2013 Saksi I menikah dengan Terdakwa di rumah orangtua Saksi I di Jl. Pertahanan Gg.Jati Patumbak Kec. Amplas Medan yang disaksikan oleh Kopda Wasono dan pihak keluarga Saksi I dan yang menikahkan adalah Drs. Kaya Hasibuan sesuai dengan Akta Nikah Nomor : 49/I/2003 tanggal 08 januari 2003 dan hasil pernikahan Saksi I dengan Terdakwa telah dikaruniai 3(tiga) orang anak yang bernama Nur Indah Wa Ode, Siti Khadizah Amalia Wa Ode dan Achmad Fauzul Imam.

3. Bahwa pada saat saksi I hamil pertama Terdakwa sering pulang larut malam dengan kondisi mabuk dan Terdakwa juga pernah menuduh anak yang Saksi I kandung adalah bukan anak Terdakwa dan harus digugurkan akan tetapi saksi 1 tidak mau kemudian setiap pulang kerja Terdakwa selalu menarik rambut Saksi I apakah basah atau tidak dan Terdakwa juga pernah mengatakan kenapa rumah ini bau rokok, padahal itu bau rokok Terdakwa selanjutnya Terdakwa juga melarang saksi-1 kumpul-kumpul dengan ibu-ibu di Asrama dan saksi-1 juga tidak boleh pakai bedak serta tidak boleh keluar rumah.

4. Bahwa pada bulan September 2003 saksi-1 melahirkan anak pertama di Rumkit Putri Hijau Medan sehingga banyak ibu-ibu Asrama yang datang membesuk sehingga saksi-1 memperoleh uang dari pemberian ibu-ibu Asrama sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut saksi-1 simpan, kemudian setelah anak saksi-1 berusia 6 (enam) bulan dan pada saat Terdakwa akan berangkat tugas operasi ke Aceh, saksi-1 membuka warung jajan anak-anak di rumah saksi-1 di Asrama Yonzipur I/DD dari modal yang saksi-1 simpan kemudian Terdakwa marah-marah dan menghamburkan barang jualan saksi-1 dengan alasan Terdakwa malu kepada tetangga selanjutnya saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Danton Terdakwa setelah itu Terdakwa tidak berani lagi marah-marah, dan begitulah seterusnya Terdakwa sering marah-marah kepada saksi-1 sampai dengan saksi-1 melahirkan anak saksi-1 yang kedua akan tetapi saksi-1 masih tetap sabar dan masih mempertahankan rumah tangga.

5. Bahwa pada bulan Agustus 2013 saksi-1 marah kepada Terdakwa karena Terdakwa memaksa saksi-1 untuk membeli mobil dengan kredit dengan alasan Terdakwa baru mendapatkan harta warisan dari orang tua Terdakwa sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut sekarang didepositokan orang tua Terdakwa, awalnya saksi-1 tidak setuju akan tetapi karena alsan terdakwa tersebut akhirnya saksi-1 menyetujuinya, pada saat pembayaran cicilan ketiga kredit mobil tersebut sudah tersendat, ternyata Terdakwa telah berbohong kepada saksi tentang harta warisan tersebut dan akhirnya Terdakwa meminjam usipa untuk menutupi cicilan kredit mobil tersebut sehingga Terdakwa tidak memperoleh gaji lagi.

6. Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2013 saat saksi-1 mengandung anak ketiga saksi-1 menghadap Danki Terdakwa yaitu saksi-3 Sdr Kapten Czi Sunandar Pairus dan menceritakan semua permasalahan rumah tangga saksi-1 dengan Terdakwa yang intinya saksi-1 sudah tidak tahan lagi hidup bersama dengan Terdakwa dan saksi-1 ingin bercerai sehingga pada tanggal 15 Nopember 2013 saksi-3 menyuruh saksi dan Terdakwa datang menghadap saksi-3, kemudian saksi-1 dan Terdakwa membuat surat pernyataan cerai dan disaksikan oleh saksi-3, saksi-4 Sdr Kopda Baehaki dan saksi-5 Sdr Kopda Rustam Efendi selanjutnya saksi-1 membawa anak-anak saksi-1 ke rumah orangtua saksi ke Jl.Pertahanan Gg. Jati Patumbak Deli Serdang.

7. Bahwa pada bulan Desember 2013 Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi-1 di Jl.Pertahanan Gg. Jati Patumbak Deli Serdang dan memberikan uang kepada anak saksi-1 sebesar Rp.2.300.000,-(dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan s etelah itu Terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir bathin kepada saksi-1 dan anak-anak saksi-1 sampai dengan saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom I/5 tanggal 24 April 2014.

8. Bahwa Terdakwa selama belum ada putusan perceraian dari Pengadilan Agama, Terdakwa tetap suami saksi-1 dan berdasarkan UURI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Terdakwa harus memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi-1 dan anak-anak.

Berpendapat bahwa, perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) jo pasal 49 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004.

Pihak Dipublikasikan Ya