Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
25-K/PM I-02/AD/III/2015 MISWARDI, SH Yusgi Sandra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 25-K/PM I-02/AD/III/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/31/PL/III/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun dua ribu empat belas sampai dengan tanggal tiga puluh satu bulan Oktober tahun dua ribu empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu empat belas di Kesatuan Yonif 125/Smb Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak Pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari .


Dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang sampai saat ini masih bertugas sebagai militer aktif dan bertugas di Yonif 125/Smb dengan jabatan Ta Operator 3 Ton Kom Kima Yonif 125/Smb dengan pangkat Pratu NRP 31060035061285.

2. Bahwa Terdakwa berdasarkan keterangan saksi-1 Serda Sarnaini dan saksi 2 Kopda Aswin Agus Salim Hasibuan pada tanggal 22 September 2014 telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 125/Smb dan sampai dengan sekarang ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan Yonif 125/Smb.

3. Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 125/Smb karena tidak dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan di Militer.

4. Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian ditempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa dan ke rumah Terdakwa, namun tidak diketemukan karena selama melakukan ketidakhadiran tersebut Terdakwa tidak pernah berusaha melaporkan tentang keberadaannya.


5. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilaporkan ke Denpom I/2-1 dengan Laporan Polisi Nomor : LP-18/A-18/X/2014/I/5 tanggal 31 Oktober 2014 hingga menjadi perkara ini.

6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 125/Smb terhitung mulai tanggal 22 September 2014 sampai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-18/A-18/X/2014/I/2-1 tanggal 31 Oktober 2014 atau selama kurang lebih 40 (empat puluh) hari secara berturut-turut lebih dari 30 hari.

7. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 125/Smb tersebut baik Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang melaksanakan tugas operasi Militer karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.



Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya