| Dakwaan |
;;; -360
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Sembilan bulan Agustus tahun 2000 dua belas sampai dengan Laporan Palisi Nomor : LP-16/A-16/VIII/2014/1/2 tanggal 22 Agustus 2014 atau setidak tidaknya sejak tahun 2012 s/d 2014 di Kesatuan yonif-123IRW Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan , telah melakukan tindak pidana: :
"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari".
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang sampai saat ini masih bertugas sebagai Militer aktif dan bertugas di Yonif 123/RW dengan jabatan Ta Kiban Yonif 123/RW dengan Pangkat Pratu NRP 31050608610584.
2 . Bahwa Terdakwa berdasarkan keterangan Saksi-1 Serka Hisar Pandapatan Silalah i dan Saksi-2 Surya Dusen Togatorop pada tanggal 9 Agustus 2012 telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Danyonif 123/RW dan sampai dengan sekarang ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan .
3. Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif-123/RW karena tidak dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan di Militer .
4. Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian ditempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa dan kerumah Terdakwa namun tidak diketemukan karena selama melakukan ketidakhadiran tersebut Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya .
5 . Bahwa perbuatan . Terdakwa tersebut telah dilaporkan ke Denpom 1/2 dengan Laporan Polisi Nomor : LP-16/A - 16/VIII/2014/-I/2-3 tanggal 22 Agustus 2014 hingga menjadi perkara ini.
6. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dari Komandan satuan Danyonif-123/RW terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2012 sampai dengan adanya Laporan Palisi Nomor : LP-16/A-16/VIII/2014/1/2-3 tanggal 22 Agustus 2014 atau selama kurang lebih 744 (tujuh ratus empat puluh empat) hari secara berturut-turut lebih lama dari 30 hari.
7. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadirantanpa ijin tersebut baik Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer karena Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang berarti dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur -unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |