Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
66-K/PM.I-02/AD/VII/2026 Andriani, S.H. Toman Manalu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 66-K/PM.I-02/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/335/PL/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andriani, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Toman Manalu
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal tiga puluh satu bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kesatuan Denkesyah 01.04.02 Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2009 melalui Dikmaba PK di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan Serda dan ditugaskan di Yonif 125/Smb, kemudian pada tahun 2015 dipindahtugaskan ke Kesdam I/BB dan sampai dengan terjadinya perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21090021350190, dengan jabatan Plh. Kapolkes 01.10.05 Sidikalang;

b.      Bahwa Terdakwa sejak tahun 2015 berdinas di Denkesyah 01.04.02 Sibolga, namun sejak tanggal 30 April 2025, Terdakwa menjabat sebagai Plh. Kapolkes 01.10.05 Sidikalang sesuai surat perintah Dandenkesyah 01.04.02 Nomor Sprin/58/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

c.      Bahwa Terdakwa sejak tanggal 31 Oktober 2025, telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Kakesdam I/BB, berada di daerah Aek Natolu, Kec. Lumban Julu, Kab. Toba dan di daerah Kab. Batubara tanpa ada pekerjaan lainnya dengan kegiatan membantu ibu kandung Terdakwa menjalani pengobatan karena sakit tumor otak;

d.      Bahwa pada tanggal 3 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumah orangtua di daerah Aek Natolu, Kec. Lumban Julu, Kab. Toba, datang Peltu Parjuangan Batubara (Saksi-4) mengajak Terdakwa menghadap Dandenkesyah 01.04.02 Sibolga, namun Terdakwa tidak mau, kemudian Saksi-4 menghubungi Kapten Ckm Eben Ezer Hutagalung (Saksi-3) via aplikasi WhatsApp secara video call, dan pada saat itu Terdakwa juga diperintahkan dan dibujuk oleh Saksi-3 untuk kembali ke kesatuan, namun Terdakwa tetap tidak mau;

e.      Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Kakesdam I/BB karena Terdakwa memiliki masalah dengan keluarga kandung yang tidak mau membantu Terdakwa maupun orangtua Terdakwa yang lagi sakit kanker otak, selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menyerahkan diri ke kesatuan Kesdam I/BB;

f.       Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Kakesdam I/BB sejak tanggal 31 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 4 Januari 2026 secara berturut-turut selama 66 (enam puluh enam) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh hari); dan

g.      Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Kakesdam I/BB atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun Kesatuan Kesdam I/BB tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer.

         Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya