Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
20-K/PM I-02/AD/II/2015 TEGUH SUPRIJANTO,SH Kisman Djaali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Insubordinasi
Nomor Perkara 20-K/PM I-02/AD/II/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Feb. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/38/PL/II/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1TEGUH SUPRIJANTO,SH
Terdakwa
NoNama
1Kisman Djaali
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Block -360
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal enam bulan Nopember tahun 2000 duabelas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 di Yonarmed 2/105 Deli Tua Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana: " Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu".

Dengan cara-cara sebagai berikut:

-15 1. Bahwa Terdakwa pada tahun 2000 masuk militer TNI AD melalui pendidikan Secata B di Rindam VII/Wbr setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditugaskan di Yonarmed 2/105 hingga sampai sekarang berpangkat Kopda NRP 31010284170281.

-15 2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pangdam l/BB Nomor : Kep/1649/X/2012 tangga/ 8 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan/Kesatuan Bintara Dan Tamtama termasuk didalamnya nama Terdakwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah pangdam l/BB maka Danyonarmed 2/105 KS mengeluarkan Sprinlak Nomor : Sprin/315/XI/2012 tanggal 5 Nopember 2012 dan dilengkapi Surat Ijin Jalan terhitung mulai tanggal 6 Nopember 2012 serta kesatuan Yonarmed 2/105 KS telah mengirimkan tembusan Surat Perintah tersebut ke Kodam Vll/Wrb tetapi pihak Kodam VH/Wrb tidak ada memberitahukan tentang keberadaan Terdakwa.
-15
3. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai biaya/ongkos untuk berangkat ke Kodam VII/Wrb bersama istri dan anak-anak Terdakwa karena pada saat itu tiket pesawat mahal selanjutnya Terdakwa tinggal dirumah mertuanya di Desa Sidoarjo Kec. Biru-Biru Kab. Deli Serdang Sumatera Utara sambil menunggu harga tiket pesawat normal namun tidak juga turun selanjutnya Terdakwa sekira bulan Februari 2013 dengan berpakaian loreng berangkat sendiri menuju Sulawesi menggunakan Bus ALS dan sesampainya di Tanjung Priok Jakarta bertemu dengan Kopda Annan satu testing Terdakwa dan karena tidak dapat membantu maka Terdakwa meminta Kopda Annan mengantarkan Terdakwa ke daerah Depok tempat tinggal saudara Terdakwa selanjutnya pada bulan April 2013 dengan dibiayai oleh saudara Terdakwa maka Terdakwa berangkat ke Sulawesi menggunakan pesawat terbang dan sesampainya di Sulawesi Terdakwa merasa takut untuk melapor ke Kodam VH/Wrb selanjutnya Terdakwa tinggal dirumah orangtua Terdakwa di Desa Saleo Kec. Bolangitang Kab. Bolang Mongondo Sulawesi Utara dengan kegiatan membantu orangtua di ladang.
-15
4. Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 didatangi Sdr. Waha meminta tolong bahwa kambing Sdr. Waha dicuri oleh Sdr. Soni Tampilang kemudian Terdakwa bersama dengan warga lainnya mencari Sdr. Soni Tampilang dan setelah bertemu dibawa ke rumah Kepala Desa Saleo namun saat ditanya Sdr. Soni Tampilang tidak mengaku sehingga Terdakwa emosi dan menampar Sdr. Soni Tampilang sebanyak 2 (dua) kali dan tidak lama kemudian datang petugas Koramil 1303-14/Bolangitan dan membawa Terdakwa ke Makoramil dan setelah diinterogasi Terdakwa mengaku anggota TNI selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Masubdenpom Kotamobagu Sulawesi Utara sedangkar? permasalahan Terdakwa dengan Sdr. Soni Tampilang telah disetesaikan secara kekeluargaan.

-15 5. Bahwa karena terjadi silang pendapat tentang ke Ankuman antara Dandenpom VII/1 dengan Danyonarmed 2/105 KS maka Terdakwa ditahan di ruang tahanan Subdenpom VII/1-4 Bolmong sejak tanggal 28 Maret 2014 sampai dengan tanggal 2 September 2014 namun setelah dijelaskan tentang Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kasad Nomor : Perkasad/14A/ll/2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang kewenangan ke Ankuman maka Danyonarmed 2/105 KS bersedia menerima Terdakwa selanjutnya pada tanggal 2 September 2014 Terdakwa diantar ke Mayonarmed 2/105 KS oleh Saksi 1 Kapten Cpm Eko Mudjiantoro didampingi oleh Sertu Antoris Sialagan dengan menggunakan pesawat terbang Lion Air yang dibiayai oleh Denpom VII/1 selanjutnya Terdakwa pada tanggal 5 September 2014 diserahkan ke Madenpom I/5 Medan guna pengusutan lebih lanjut.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam : Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya