Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
62-K/PM.I-02/AD/VI/2026 Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. Temanta Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perbuatan Curang
Nomor Perkara 62-K/PM.I-02/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/257/PL/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 UURI Nomor 1 Tahun 2023. Atau : Kedua : Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UURI Nomor 1 Tahun 2023.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Temanta Ginting
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

Pertama :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal sembilan dan lima belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di  Jl. Besar Tanjung Anom, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang dan di Jl. Binjai-Langkat, Kec. Sei Bingei, Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara, atau tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 1997 melalui pendidikan Secata PK di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Kodam III/Siliwangi, selanjutnya pada tahun 2009 mengikuti pendididkan Secaba Reg, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Kodam I/BB, sampai terjadinya perkara yang menjadi pokok perkara ini dengan pangkat Serma NRP 31970030270776, menjabat sebagai Bati Tuud Itdam I/BB;

b.      Bahwa Sertu Yosua Eltari Simanullang (Saksi-2) sejak bulan Februari 2023, bertugas dan bertanggungjawab jabatan sehari-hari sebagai ADC Irdam I/BB sebagai anggota Denmadam I/BB;

c.      Bahwa pada tanggal 18 September 2025, Sdr. Rigel Aldebarent Ginting (Saksi-4), Sdr. Yosua Kristian (Saksi-6) dan Sdr. Reja Surbakti (Saksi-9) mendaftar secara online seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Kodam I/BB, Jl. Gatot Subroto KM. 7,5 Medan, melalui Website Rekrutmen TNI, kemudian melakukan daftar ulang/Validasi dan diberikan nomor daftar 010.01643/CATA-III/2025 a.n. Rigel Aldebarent Ginting, nomor daftar 010.04189/CATA-III/2025 a.n. Yosua Kristian dan nomor daftar 010.01922/CATA-III/2025 a.n. Reja Surbakti, dilanjutkan pemeriksaan administrasi serta pemeriksaan Kesehatan terhadap Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 dan Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 dinyatakan lulus, kemudian pada tanggal 5 November 2025, Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 mengikuti test Parade atau Pantukhir Daerah di Kodam I/BB dan Saksi-4, Saksi-6 serta Saksi-9 dinyatakan tidak lulus;

d.      Bahwa pada bulan November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi-2 dan berkata “Bang ada nggak yang mau ikut susulan untuk Casis Cata Gel. III TA. 2025 yang gugur di Panda agar bisa mengikuti seleksi tingkat Pusat di Rindam I/BB, biayanya sebesar lima puluh juta rupiah perorang dan jika tidak disusulkan atau batal, maka uang akan saya kembalikan”, dijawab Terdakwa “Iya, nanti kalau ada abang infokan”;

e.      Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Gereja KSD Tuntungan, Jl. Besar Tanjung Anom, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Epranta Sembiring, S.Th (Saksi-7) selaku Pendeta Gereja KSD Tuntungan dan Sdr. May Sembayang, kemudian Saksi-7 berkata kepada Terdakwa “Bang ada saudara kita ini yang tidak lulus Tamtama ditingkat Panda, dengar-dengar ada susulan, bisa dibantu nggak itu”, Terdakwa menjawab “Baik bang biar saya tanya-tanya dulu karena ada teman saya ajudan Irdam I/BB, nanti kalau ada saya hubungin”, lalu Terdakwa menelepon Saksi-2 dan berkata “Yosua ini ada saudara yang jatuh diseleksi tingkat Panda, bagaimana”, dijawab Saksi-2 “Ok bang, tapi transfer dulu duitnya sebesar lima puluh juta rupiah untuk menghidupkannya”, Terdakwa menjawab “Ok, abang hubungin dulu yang bersangkutan”, kemudian Terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi-7 dan Sdr. May Sembayang, selanjutnya Saksi-7 dan Sdr. May Sembayang menyampaikan kepada keluarganya, lalu Sdr. May Sebayang meminta nomor rekening Terdakwa dan Terdakwa memberikan nomor rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, tidak lama kemudian Sdr. Timo Tius (Saksi-3) orangtua dari Saksi-4 mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, rekening milik Terdakwa secara bertahap yaitu :

1)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.18 WIB, sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

2)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.29 WIB, sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); dan

3)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.31 WIB, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

kemudian Saksi-3 mengirimkan tanda bukti transfer ke nomor WhatsApp Terdakwa dan mengatakan sisa uangnya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pegangan Terdakwa;

f.       Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.57 WIB, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Saksi-2, sedangkan sisanya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) masih tersimpan di rekening Terdakwa, kemudian sekira pukul 15.00 WIB di Kafe Kuta, Jl. Lapangan Golf Tuntungan, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Terdakwa bertemu dengan Saksi-7, Sdr. May Sebayang, Saksi-3 dan Saksi-4 lalu berbincang-bincang tentang susulan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025, kemudian Saksi-3, Saksi-4 dan Sdr. May Sebayang pamit pulang sedangkan Terdakwa dan Saksi-7 tidak pulang menunggu teman Saksi-7,

g.      Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, datang Sdri. Helma Br Tarigan (Saksi-8) bersama Saksi-9 dan bertemu dengan Terdakwa dan Saksi-7 yang telah janji berjumpa dengan dengan Saksi-8 dan Saksi-9, setelah berbincang-bincang, Saksi-8 meminta bantuan kepada Terdakwa agar Saksi-9 dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB lalu Terdakwa mengatakan “Mudah-mudahan dapat dibantu, karena ada teman saya selaku ajudan Irdam I/BB yang katanya dapat membantu agar anak bapak dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB dengan biaya sebesar lima puluh juta rupiah”, kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening Bank BRI milik Saksi-2 kepada Saksi-8, supaya uang tersebut langsung dikirim Saksi-8 ke rekening milik Saksi-2, dikarenakan Saksi-8 tidak memiliki M. Banking, maka Saksi-8 menghubungi Sdri. Morina Br Surbakti (adik kandung Sdr. Jesaya Surbakti) yang memiliki agen BRILink di Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, agar mengirimkan uang ke rekening Bank BRI milik Saksi-2, selanjutnya sekira pukul 19.22 WIB, Sdri. Morina Br Surbakti, telah mentransferkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Saksi-2 untuk pengurusan Saksi-9 mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB;

h.      Bahwa pada pertengahan bulan November 2025, Terdakwa menghubungi Saksi-2 dan bertanya “Yosua orang ini kapan dipanggil”, dijawab Saksi-2 “Siap bang, belum 60 (enam puluh) orang, masih kurang satu orang lagi baru dipanggil”, ketika itu pembicaraan tersebut didengar oleh Saksi-4 dan Saksi-9, kemudian Saksi-9 mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada temannya a.n. Sdr. Yosua Kristian (Saksi-6) yang tidak lulus juga, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi-9 “Ya sudah hubungilah biar cepat kalian dipanggil karena katanya masih kurang satu lagi untuk biayanya sebesar lima puluh juta rupiah”;

i.       Bahwa pada tanggal 15 November 2025, Sdr. Aldo Fransisco Bangun (Saksi-5) dihubungi orang tua Saksi-6 menyampaikan bahwa Terdakwa dapat membantu Saksi-6 mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu Saksi-6 dikirimin oleh orangtua Saksi-6 nomor WhatsApp Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.25 WIB, Saksi-5 menghubungi Terdakwa dan bertanya “Apakah benar ada susulan seleksi tingkat Pusat di Rindam I/BB?, dijawab Terdakwa “Iya kita usahakan, tapi orang itu minta biaya lima puluh juta rupiah”, selanjutnya Saksi-5 meminta nomor rekening Terdakwa, kemudian sekira pukul 15.45 WIB, Saksi-5 dengan menggunakan ATM Mandiri milik Saksi-5 melalui agen BRILink di daerah Jl. Binjai-Langkat, Kec. Sei Bingei, Kab. Langkat, mentransferkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, rekening milik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.18 WIB, Terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Saksi-2 untuk pengurusan Saksi-6 mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel III TA. 2025 di Rindam I/BB;

j.       Bahwa 3 (tiga) hari kemudian setelah Saksi-2 menerima uang dari Terdakwa dan Saksi-8 yang keseluruhannya sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Saksi-3, Saksi-5 dan Saksi-8 menanyakan kepada Terdakwa kapan Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 berangkat ke Rindam I/BB, kemudian Terdakwa menelepon dan menanyakan kepada Saksi-2 tentang kelanjutan pengurusan para calon sesuai yang telah dijanjikan Saksi-2, setelah ditunggu-tunggu keempat harinya tidak juga mendapat informasi yang jelas dari Saksi-2 terkait kebenaran pengurusan susulan seleksi tingkat pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, sehingga Terdakwa menjadi takut, lalu pada tanggal 19 November 2025, Terdakwa mengembalikan uang milik Saksi-8 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI milik Sdri. Morina Br Surbakti;

k.      Bahwa pada tanggal 20 November 2025, Terdakwa mengembalikan uang milik Saksi-5 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui Sdr. Kompak Sembiring (orang tua Saksi-6) yang disaksikan oleh Saksi-5, sesuai tanda terima yang dibuat di atas kwitansi bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tertanggal 20 November 2025;

l.       Bahwa pada tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh personel staf Sinteldam I/BB dan menyampaikan agar Terdakwa menghadap ke Sinteldam I/BB terkait keterlibatan Terdakwa dan Saksi-2 dalam pengurusan susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, setelah sampai di Sinteldam I/BB Terdakwa diinterogasi, kemudian pada tanggal 25 November 2025, Susan Neval Br. Sembiring selaku istri Terdakwa telah mengembalikan uang milik Saksi-3 secara tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai tanda terima yang dibuat di atas kwitansi bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25 November 2025, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2025, Terdakwa diserahkan dan ditahan di Pomdam I/BB untuk proses lebih lanjut;

m.     Bahwa Terdakwa bersedia membantu Saksi-3, Saksi-5 dan Saksi-8 agar Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 karena Terdakwa percaya akan kata-kata Saksi-2 selaku ADC Irdam I/BB dapat meluluskan Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025, sehingga Saksi-3, Saksi-5 dan Saksi-8 mau menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi-2 melalui perantaraan Terdakwa, padahal Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9 mengetahui untuk menjadi seorang prajurit TNI tidak ada dipungut biaya apapun, begitu juga Terdakwa dan Saksi-2 tidak termasuk panitia dalam seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025.

Atau :

         Kedua :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal sembilan dan lima belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Besar Tanjung Anom, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang dan di Jl. Binjai-Langkat, Kec. Sei Bingei, Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara, atau tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 1997 melalui pendidikan Secata PK di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Kodam III/Siliwangi, selanjutnya pada tahun 2009 mengikuti pendididkan Secaba Reg, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Kodam I/BB, sampai terjadinya perkara yang menjadi pokok perkara ini dengan pangkat Serma NRP 31970030270776, menjabat sebagai Bati Tuud Itdam I/BB;

b.      Bahwa Sertu Yosua Eltari Simanullang (Saksi-2) sejak bulan Februari 2023, bertugas dan bertanggungjawab jabatan sehari-hari sebagai ADC Irdam I/BB sebagai anggota Denmadam I/BB;

c.      Bahwa pada tanggal 18 September 2025, Sdr. Rigel Aldebarent Ginting (Saksi-4), Sdr. Yosua Kristian (Saksi-6) dan Sdr. Reja Surbakti (Saksi-9) mendaftar secara online seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Kodam I/BB, Jl. Gatot Subroto KM. 7,5 Medan, melalui Website Rekrutmen TNI, kemudian melakukan daftar ulang/Validasi dan diberikan nomor daftar 010.01643/CATA-III/2025 a.n. Rigel Aldebarent Ginting, nomor daftar 010.04189/CATA-III/2025 a.n. Yosua Kristian dan nomor daftar 010.01922/CATA-III/2025 a.n. Reja Surbakti, dilanjutkan pemeriksaan administrasi serta pemeriksaan Kesehatan terhadap Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 dan Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 dinyatakan lulus, kemudian pada tanggal 5 November 2025, Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 mengikuti test Parade atau Pantukhir Daerah di Kodam I/BB dan Saksi-4, Saksi-6 serta Saksi-9 dinyatakan tidak lulus;

d.      Bahwa pada bulan November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi-2 dan berkata “Bang ada nggak yang mau ikut susulan untuk Casis Cata Gel. III TA. 2025 yang gugur di Panda agar bisa mengikuti seleksi tingkat Pusat di Rindam I/BB, biayanya sebesar lima puluh juta rupiah perorang dan jika tidak disusulkan atau batal, maka uang akan saya kembalikan”, dijawab Terdakwa “Iya, nanti kalau ada abang infokan”;

e.      Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Gereja KSD Tuntungan, Jl. Besar Tanjung Anom, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Epranta Sembiring, S.Th (Saksi-7) selaku Pendeta Gereja KSD Tuntungan dan Sdr. May Sembayang, kemudian Saksi-7 berkata kepada Terdakwa “Bang ada saudara kita ini yang tidak lulus Tamtama ditingkat Panda, dengar-dengar ada susulan, bisa dibantu nggak itu”, Terdakwa menjawab “Baik bang biar saya tanya-tanya dulu karena ada teman saya ajudan Irdam I/BB, nanti kalau ada saya hubungin”, lalu Terdakwa menelepon Saksi-2 dan berkata “Yosua ini ada saudara yang jatuh diseleksi tingkat Panda, bagaimana”, dijawab Saksi-2 “Ok bang, tapi transfer dulu duitnya sebesar lima puluh juta rupiah untuk menghidupkannya”, Terdakwa menjawab “Ok, abang hubungin dulu yang bersangkutan”, kemudian Terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi-7 dan Sdr. May Sembayang, selanjutnya Saksi-7 dan Sdr. May Sembayang menyampaikan kepada keluarganya, lalu Sdr. May Sebayang meminta nomor rekening Terdakwa dan Terdakwa memberikan nomor rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, tidak lama kemudian Sdr. Timo Tius (Saksi-3) orangtua dari Saksi-4 mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, rekening milik Terdakwa secara bertahap yaitu :

1)     pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.18 WIB, sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

2)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.29 WIB, sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); dan

3)      pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.31 WIB, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

kemudian Saksi-3 mengirimkan tanda bukti transfer ke nomor WhatsApp Terdakwa dan mengatakan sisa uangnya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pegangan Terdakwa;

f.       Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.57 WIB, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Saksi-2, sedangkan sisanya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) masih tersimpan di rekening Terdakwa, kemudian sekira pukul 15.00 WIB di Kafe Kuta, Jl. Lapangan Golf Tuntungan, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Terdakwa bertemu dengan Saksi-7, Sdr. May Sebayang, Saksi-3 dan Saksi-4 lalu berbincang-bincang tentang susulan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025, kemudian Saksi-3, Saksi-4 dan Sdr. May Sebayang pamit pulang sedangkan Terdakwa dan Saksi-7 tidak pulang menunggu teman Saksi-7,

g.      Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, datang Sdri. Helma Br Tarigan (Saksi-8) bersama Saksi-9 dan bertemu dengan Terdakwa dan Saksi-7 yang telah janji berjumpa dengan dengan Saksi-8 dan Saksi-9, setelah berbincang-bincang, Saksi-8 meminta bantuan kepada Terdakwa agar Saksi-9 dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB lalu Terdakwa mengatakan “Mudah-mudahan dapat dibantu, karena ada teman saya selaku ajudan Irdam I/BB yang katanya dapat membantu agar anak bapak dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB dengan biaya sebesar lima puluh juta rupiah”, kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening Bank BRI milik Saksi-2 kepada Saksi-8, supaya uang tersebut langsung dikirim Saksi-8 ke rekening milik Saksi-2, dikarenakan Saksi-8 tidak memiliki M. Banking, maka Saksi-8 menghubungi Sdri. Morina Br Surbakti (adik kandung Sdr. Jesaya Surbakti) yang memiliki agen BRILink di Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, agar mengirimkan uang ke rekening Bank BRI milik Saksi-2, selanjutnya sekira pukul 19.22 WIB, Sdri. Morina Br Surbakti, telah mentransferkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Saksi-2 untuk pengurusan Saksi-9 mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB;

h.      Bahwa pada pertengahan bulan November 2025, Terdakwa menghubungi Saksi-2 dan bertanya “Yosua orang ini kapan dipanggil”, dijawab Saksi-2 “Siap bang, belum 60 (enam puluh) orang, masih kurang satu orang lagi baru dipanggil”, ketika itu pembicaraan tersebut didengar oleh Saksi-4 dan Saksi-9, kemudian Saksi-9 mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada temannya a.n. Sdr. Yosua Kristian (Saksi-6) yang tidak lulus juga, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi-9 “Ya sudah hubungilah biar cepat kalian dipanggil karena katanya masih kurang satu lagi untuk biayanya sebesar lima puluh juta rupiah”;

i.       Bahwa pada tanggal 15 November 2025, Sdr. Aldo Fransisco Bangun (Saksi-5) dihubungi orang tua Saksi-6 menyampaikan bahwa Terdakwa dapat membantu Saksi-6 mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu Saksi-6 dikirimin oleh orangtua Saksi-6 nomor WhatsApp Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.25 WIB, Saksi-5 menghubungi Terdakwa dan bertanya “Apakah benar ada susulan seleksi tingkat Pusat di Rindam I/BB?, dijawab Terdakwa “Iya kita usahakan, tapi orang itu minta biaya lima puluh juta rupiah”, selanjutnya Saksi-5 meminta nomor rekening Terdakwa, kemudian sekira pukul 15.45 WIB, Saksi-5 dengan menggunakan ATM Mandiri milik Saksi-5 melalui agen BRILink di daerah Jl. Binjai-Langkat, Kec. Sei Bingei, Kab. Langkat, mentransferkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 327501034714536 a.n. Temanta Ginting, rekening milik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.18 WIB, Terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 534201005836508 a.n. Yosua Eltari Simanullang, rekening milik Saksi-2 untuk pengurusan Saksi-6 mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel III TA. 2025 di Rindam I/BB;

j.       Bahwa 3 (tiga) hari kemudian setelah Saksi-2 menerima uang dari Terdakwa dan Saksi-8 yang keseluruhannya sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Saksi-3, Saksi-5 dan Saksi-8 menanyakan kepada Terdakwa kapan Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 berangkat ke Rindam I/BB, kemudian Terdakwa menelepon dan menanyakan kepada Saksi-2 tentang kelanjutan pengurusan para calon sesuai yang telah dijanjikan Saksi-2, setelah ditunggu-tunggu keempat harinya tidak juga mendapat informasi yang jelas dari Saksi-2 terkait kebenaran pengurusan susulan seleksi tingkat pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, sehingga Terdakwa menjadi takut, lalu pada tanggal 19 November 2025, Terdakwa mengembalikan uang milik Saksi-8 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI milik Sdri. Morina Br Surbakti;

k.      Bahwa pada tanggal 20 November 2025, Terdakwa mengembalikan uang milik Saksi-5 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai melalui Sdr. Kompak Sembiring (orang tua Saksi-6) yang disaksikan oleh Saksi-5, sesuai tanda terima yang dibuat di atas kwitansi bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tertanggal 20 November 2025;

l.       Bahwa pada tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh personel staf Sinteldam I/BB dan menyampaikan agar Terdakwa menghadap ke Sinteldam I/BB terkait keterlibatan Terdakwa dan Saksi-2 dalam pengurusan susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB, setelah sampai di Sinteldam I/BB Terdakwa diinterogasi, kemudian pada tanggal 25 November 2025, Susan Neval Br. Sembiring selaku istri Terdakwa telah mengembalikan uang milik Saksi-3 secara tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai tanda terima yang dibuat di atas kwitansi bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25 November 2025, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2025, Terdakwa diserahkan dan ditahan di Pomdam I/BB untuk proses lebih lanjut;

m.     Bahwa Terdakwa bersedia membantu Saksi-3, Saksi-5 dan Saksi-8 agar Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 karena Terdakwa percaya akan kata-kata Saksi-2 selaku ADC Irdam I/BB dapat meluluskan Saksi-4, Saksi-6 dan Saksi-9 mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025, sehingga Saksi-3, Saksi-5 dan Saksi-8 mau menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi-2 melalui perantaraan Terdakwa, padahal Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9 mengetahui untuk menjadi seorang prajurit TNI tidak ada dipungut biaya apapun, begitu juga Terdakwa dan Saksi-2 tidak termasuk panitia dalam seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025; dan

n.      Bahwa uang yang ada dalam kekuasaan Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bukan dari tindak pidana, melainkan uang tersebut diperoleh dari Saksi-3, Saksi-5 dan Saksi-8 untuk keperluan mengurus susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025.

         Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut :

         Pertama   :     Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 UURI Nomor 1 Tahun 2023.

                   Atau :

         Kedua      :     Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UURI Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya