| Dakwaan |
Block -360
-15 Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal empat bulan Februari tahun 2000 empat belas sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun 2000 empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di kesatuan Yonif 126/KC Kisaran Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
"Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari".
dengan cara-cara sebagai berikut:
-15 1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam l/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Yonif 126/KC sampai sekarang telah berpangkat Sertu dengan jabatan sebagai Batih Kipan A NRP 21060004880984.
-15 2. Bahwa Terdakwa pada tanggal 4 Februari 2014 melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 126/KC dan Terdakwa tidak pernah melaporkan tentang keberadaanya baik secara lisan maupun tertulis kepada kesatuan.
-15 3. Bahwa Saksi-1 Lettu Inf Rudianto dan Saksi-2 Kopda Hendro Kumiawan mengetahui Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 126/KC sejak tanggal 4 Februari 2014 sd. tanggal 24 Februari 2014.
-15 4. Bahwa pihak kesatuan Yonif 126/KC telah berusaha melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak dapat diketemukan.
-15 5. Bahwa Terdakwa pada tanggal 24 Februari 2014 sekira pukul 22.45 WIB ditangkap oleh Saksi III Serma Herdianto bersama dengan Serma budi Sianturi petugas dari Unit Intel Kodim 0203/Langkat dirumah Sdr. Husni di Jl. Sudirman Gg. Kampung No. 10 Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota kemudian pada tanggal 25 Februari 2014 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi I Lettu Inf Rudianto bersama dengan 4 (empat) orang anggota Provoost Yonif 126/KC dan dibawa kembali Ma Yonif 126/KC Kisaran.
-15 f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 126/KC sejak tanggal 4 Februari 2014 sd. tanggal 23 Februari 2014 secara berturut-turut selama 20 (dua puluh) hari namun tidak lebih lama dari 30 hari.
-15 g. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 126/KC, baik Terdakwa maupun kesatuan Yonif 126/KC tidak sedang di persiapkan untuk suatu tugas Ops Militer dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam : Pasal 86 ke-1 KUHPM. |