Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
86-K/PM I-02/AD/VII/2015 TEGUH SUPRIJANTO,SH Eriadi Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86-K/PM I-02/AD/VII/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/97/PL/VII/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) UURI No.35 Thn.2009 dan psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn.2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Body Text ; Body Text -720\'02\'01.;\'01; \'01-; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?;
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut berikut ini yaitu pada tanggal sembilan bulan Februari tahun 2000 limabelas atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 di di Jl. Dahlia Lingkungan Labuhan Jurung Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :

Pertama :

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon"

Dengan cara-cara sebagai berikut:

1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui Secata PK tahun 2001 di Rindam Jaya Jakarta dan setelah diiantik dengan pangkat Prada ditugaskan di Yonif 201 /Jaya Yudha di Gandaria Jakarta Timur, pada Tahun 2002 dimutasikan ke Yonif 100/Raider, tahun 2008 dimutasikan ke Korem 022/PT selanjutnya pada tahun 2009 sampai dengan Terdakwa melakukan perbuatan ini Terdakwa berdinas di Kodim 0209/LB dengan pangkat Kopda/31010871730882.

2. Bahwa Terdakwa pada tanggal 02 Februari 2015 memesan ganja sebanyak 12 (dua belas) kilogram melalui telepon kepada Sdr. Irul seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perkilogram, kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekira pukul 04.30 WIB Sdr. Irul mengantarkan ganja tersebut dan menunggu Terdakwa di Stasiun Kerata Api Rantauprapat, setelah Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Irul, Terdakwa langsung menuju ke Stasiun Kereta Api Rantauprapat dengan naik becak motor, setiba di Stasiun Kerata Api Rantauprapat Sdr. Irul menyerahkan kardus yang berisikan ganja kering kepada Terdakwa dan ikut naik ke becak bersama Terdakwa.

3. Bahwa setibanya dirumah Terdakwa di Jl. Dahlia Lingkungan Labuhan Jurung Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, Terdakwa memberikan panjar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan Terdakwa sesuai kesepakatan setelah ganja tersebut laku dijual, selanjutnya ganja tersebut disimpan Terdakwa dikandang ayam dibelakang rumah setelah itu Terdakwa mengikuti apel pagi dan ceramah Bintal di Aula Kodim 0209/LB.

4. Bahwa sekira pukul 10.45 WIB selesai mengikuti ceramah Bintal Terdakwa pulang dan langsung menuju kandang ayam dibelakang rumah untuk mengambil dan membuka kardus yang berisi daun ganja disaksikan oleh Saksi-2 (Sdr Fredu Edward), sekira pukul 11.00 WIB Saksi-1 (Sdr Boy Sandi Harahap) datang dan Terdakwa menawarkan ganja tersebut kepada Sdr Dolok melalui telepon dan Sdr Dolok memesan sebanyak 0,5 kilogram seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian setelah ada kesepakatan Terdakwa disaksikan oleh Saksi-1 dan Saksi-2 menimbang 1 (satu) bal ganja kering dan set

Pihak Dipublikasikan Ya