INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 149-K/PM.I-02/AD/VIII/2017 | ISMIYANTO,SH | 1.Edy Bakhtiar 2.Muhammad Ali Nafiah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Agu. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 149-K/PM.I-02/AD/VIII/2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Agu. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/359/PL/VIII/2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama : "Setiap orang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I". Kedua : "Setiap orang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman". |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
