| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 52-K/PM.I-02/AD/V/2026 | 1.Sugito, SH 2.Sunandi, S.E., S.H., MH. |
Jeremia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 52-K/PM.I-02/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/248/PL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan : Kesatu : Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Gang Wangting Dusun V Lau Bilung Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ” Setiap Orang yang melakukan penganiayaan”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalu pendidikan Secata PK di Rindam I/BB Pematang Siantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Susjurtaif di Rindam I/BB di Pematang Siantar, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Yonif 121/MK, pada tahun 2016 dipindahtugaskan ke Brigif 7/RR, selanjutnya pada tahun 2022 Terdakwa dipindahtugaskan di Kodim 0201/Medan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31110354441290, Jabatan Tamudi Ramil 13/PST; b. Bahwa pada tahun 1998 Alm. Sdri. Lempeh Br Sinulingga (Ibu kandung Sdr. Ibrahim Ginting atau nenek kandung dari Terdakwa) menghibahkan sebidang tanah miliknya seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) kepada pengurus gereja GSRI Desa Lau Bakeri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang untuk dibangun gedung Gereja GSRI dan sudah dilengkapi dengan surat-surat dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan sesuai Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi dari Pengadilan Negri Medan Kelas I-A Khusus Nomor 126/PDT/2023/PT.MDN tanggal 10 April 2023; c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. Ibrahim Ginting bersama adik kandung Terdakwa a.n. Sdri. Melia Sari Br Ginting terlihat di kamera CCTV Gereja GSRI di Dusun V Lau Bilung Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang sedang mengoperasikan alat berat excavator (beko) dan melakukan pengorekan tanah di depan dan di samping bangunan gereja GSRI sedalam + 2 (dua) meter ; d. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Sdri. Persadaan Br Tarigan yang tinggal di sebelah gereja GSRI melihat di depan dan di samping Gereja GSRI sudah berlubang sedalam + 2 (dua) meter dan lebar + 2 (dua) meter, selanjutnya Sdri. Persadaan Br Tarigan berlari menuju ke rumah orangtua kandung Sdr. David Arginka Ginting (Saksi-1) untuk menceritakan kejadian tersebut, setelah itu ibu kandung Saksi-1 menghubungi kakak kandung Saksi-1 a.n. Sdri. Deina Br Ginting, kemudian Sdri. Deina Br Ginting pergi menuju ke depan gereja GSRI dan menghubungi Sdr. Jusia Surbakti (Saksi-4) pendeta di gereja GSRI melalui panggilan video Call sambil memperlihatkan keadaan di gereja tersebut, setelah melihat kejadian tersebut, Saksi-4 langsung membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan didampingi oleh Kapolsek Kutalimbaru; e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi-1, Sdr. Hesron (Saksi-2), Sdr. Obi Mesah Ginting (Saksi-3) Sdr. Jusia Surbakti (Saksi-4), Sdr. Makmur Tarigan (Saksi-5) dan para jemaat yang sedang berkumpul di depan gereja Sidang Rohol Kudus Indonesia GSRI menunggu petugas Polrestabes Medan melakukan olah TKP, namun Petugas Polrestabes Medan tidak jadi datang, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Saksi-1 pulang ke rumah untuk persiapan berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX warna merah Nopol BK 3158 XF dan pada saat melintasi di Gg. Wangting Dusun V Lau Bilung Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang Saksi-1 melihat Sdr. Ibrahim Ginting dan istrinya Sdri. Dorkas Br Sitepu pergi dengan berboncengan menuju ke gereja GSRI, sehingga Saksi-1 langsung memutar arah menuju ke gereja GSRI untuk memberitahukan bahwa Sdr. Ibrahim Ginting sudah datang, namun pada saat itu sepeda motor Saksi-1 dipepet oleh sepeda motor Sdr. Ibrahim Ginting yang berboncengan dengan Sdri. Dorkas Br Sitepu sambil memaki-maki dan mengancam Saksi-1; f. Bahwa selanjutnya Saksi-1 turun dari sepeda motor dan berdiri di samping sepeda motor, kemudian datang mobil jenis Daihatsu Taft Rocky warna hitam Nopol BK 1819 HT yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama Sdri. Melia Sari Br Ginting dengan kecepatan tinggi dan menabrakkan mobil tersebut ke arah sepeda motor Saksi-1 sehingga sepeda motor dan Saksi-1 terlempar dan jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa turun dari mobilnya dan mengejar Saksi-1 tetapi diteriaki oleh para Jemaat sehingga, Sdr. Ibrahim Ginting, Sdri. Dorkes Br Sitepu dan Sdri. Melia Sari Br Ginting pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan disusul oleh Terdakwa dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Taft Rocky warna hitam Nopol BK 1819 HT; g. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan para jemaat gereja serta masyarakat Desa Lau Bekri berangkat menuju kantor Desa Lau Bekri dan bertemu dengan Kepala Desa untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa menghubungi Kapolsek Kutalimbaru dan Danramil 02/Kutalimbaru untuk datang ke kantor Desa dan sekira pukul 14.30 WIB, Kapolsek Kutalimbaru dan Danramil 02/Kutalimbaru tiba di Kantor Desa, setelah Kepala Desa menyampaikan kejadian tersebut, Danramil 02/Kutalimbaru menghubungi Danramil 13/Pst (atasan langsung Terdakwa) untuk datang ke Kantor Desa Kutalimbaru ; h. Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Danramil 13/Pst tiba di Kantor Desa Kutalimbaru dan menerima penjelasan dari Kapolsek Kutalimbaru dan Saksi-4, setelah itu para jemaat meminta kepada aparat pemerintahan untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian selanjutnya para Saksi bersama Kepala Desa, Kapolsek dan Danramil 13/Pts berangkat menuju ke lokasi kejadian untuk melihat lokasi di depan gereja yang dilakukan pengorekan menggunakan alat berat beko sedalam + 2 (dua) meter dan lebar + 2 (dua) meter lalu Kapolsek dan Danramil 13/Pts berangkat mengambil foto serta merekam video lokasi kejadian setelah itu para Saksi dan para jemaat gereja berangkat menuju ke Denpom I/5 Medan untuk melaporkan perbuatan Terdakwa; dan j. Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja menyerang Saksi-1 dengan cara menabrakkan mobilnya ke sepeda motor milik Saksi-1, sehingga sepeda motor Saksi-1 jatuh dan Saksi-1 yang berada disamping sepeda motornya turut jatuh ke jalan, kemudian Saksi-1 berobat ke rumah sakit Santa Elisabeth Medan sesuai Visum Et Repertum Nomor Nomor 0015/DIR-RM/K/II/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meiling Siahaan dan diketahui oleh Direktur rumah sakit Santa Elisabeth Medan dr. Dedy Jefferson, Sp.OT(K) Sprots Injury, Saksi-1 mengalami lebam kemerahan di dada kiri atas ukuran 0,5 cm x 0,5 cm yang diduga akibat benturan benda tumpul. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Gang Wangting Dusun V Lau Bilung Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ” Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pencarian”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalu pendidikan Secata PK di Rindam I/BB Pematang Siantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Susjurtaif di Rindam I/BB di Pematang Siantar, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Yonif 121/MK, pada tahun 2016 dipindahtugaskan ke Brigif 7/RR, selanjutnya pada tahun 2022 Terdakwa dipindahtugaskan di Kodim 0201/Medan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31110354441290, Jabatan Tamudi Ramil 13/PST; b. Bahwa pada tahun 1998 Alm. Sdri. Lempeh Br Sinulingga (Ibu kandung Sdr. Ibrahim Ginting atau nenek kandung dari Terdakwa) menghibahkan sebidang tanah miliknya seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) kepada pengurus gereja GSRI Desa Lau Bakeri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang untuk dibangun gedung Gereja GSRI dan sudah dilengkapi dengan surat-surat dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan sesuai Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi dari Pengadilan Negri Medan Kelas I-A Khusus Nomor 126/PDT/2023/PT.MDN tanggal 10 April 2023; c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. Ibrahim Ginting bersama adik kandung Terdakwa a.n. Sdri. Melia Sari Br Ginting terlihat di kamera CCTV Gereja GSRI di Dusun V Lau Bilung Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang sedang mengoperasikan alat berat excavator (beko) dan melakukan pengorekan tanah di depan dan di samping bangunan gereja GSRI sedalam + 2 (dua) meter ; d. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Sdri. Persadaan Br Tarigan yang tinggal di sebelah gereja GSRI melihat di depan dan di samping Gereja GSRI sudah berlubang sedalam + 2 (dua) meter dan lebar + 2 (dua) meter, selanjutnya Sdri. Persadaan Br Tarigan berlari menuju ke rumah orangtua kandung Sdr. David Arginka Ginting (Saksi-1) untuk menceritakan kejadian tersebut, setelah itu ibu kandung Saksi-1 menghubungi kakak kandung Saksi-1 a.n. Sdri. Deina Br Ginting, kemudian Sdri. Deina Br Ginting pergi menuju ke depan gereja GSRI dan menghubungi Sdr. Jusia Surbakti (Saksi-4) pendeta di gereja GSRI melalui panggilan video Call sambil memperlihatkan keadaan di gereja tersebut, setelah melihat kejadian tersebut, Saksi-4 langsung membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan didampingi oleh Kapolsek Kutalimbaru; e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi-1, Sdr. Hesron (Saksi-2), Sdr. Obi Mesah Ginting Saksi-3) Sdr. Jusia Surbakti (Saksi-4), Sdr. Makmur Tarigan (Saksi-5) dan para jemaat yang sedang berkumpul di depan gereja Sidang Rohol Kudus Indonesia (GSRI menunggu petugas Polrestabes Medan melakukan olah TKP, namun Petugas Polrestabes Medan tidak jadi datang, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Saksi-1 pulang ke rumah untuk persiapan berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX warna merah Nopol BK 3158 XF dan pada saat melintasi di Gg. Wangting Dusun V Lau Bilung Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang Saksi-1 melihat Sdr. Ibrahim Ginting dan istrinya Sdri. Dorkas Br Sitepu pergi dengan berboncengan menuju ke gereja GSRI, sehingga Saksi-1 langsung memutar arah menuju ke gereja GSRI untuk memberitahukan bahwa Sdr. Ibrahim Ginting sudah datang, namun pada saat itu sepeda motor Saksi-1 dipepet oleh sepeda motor Sdr. Ibrahim Ginting yang berboncengan dengan Sdri. Dorkas Br Sitepu sambil memaki-maki dan mengancam Saksi-1; f. Bahwa selanjutnya Saksi-1 turun dari sepeda motor dan berdiri di samping sepeda motor, kemudian datang mobil jenis Daihatsu Taft Rocky warna hitam Nopol BK 1819 HT yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama Sdri. Melia Sari Br Ginting dengan kecepatan tinggi dan menabrakkan mobil tersebut ke arah sepeda motor Saksi-1 sehingga sepeda motor dan Saksi-1 terlempar dan jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa turun dari mobilnya dan mengejar Saksi-1 tetapi diteriaki oleh para Jemaat sehingga, Sdr. Ibrahim Ginting, Sdri. Dorkes Br Sitepu dan Sdri. Melia Sari Br Ginting pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan disusul oleh Terdakwa dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Taft Rocky warna hitam Nopol BK 1819 HT; g. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan para jemaat gereja serta masyarakat Desa Lau Bekri berangkat menuju kantor Desa Lau Bekri dan bertemu dengan Kepala Desa untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa menghubungi Kapolsek Kutalimbaru dan Danramil 02/Kutalimbaru untuk datang ke kantor Desa dan sekira pukul 14.30 WIB, Kapolsek Kutalimbaru dan Danramil 02/Kutalimbaru tiba di Kantor Desa, setelah Kepala Desa menyampaikan kejadian tersebut, Danramil 02/Kutalimbaru menghubungi Danramil 13/Pst (atasan langsung Terdakwa) untuk datang ke Kantor Desa Kutalimbaru ; h. Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Danramil 13/Pst tiba di Kantor Desa Kutalimbaru dan menerima penjelasan dari Kapolsek Kutalimbaru dan Saksi-4, setelah itu para jemaat meminta kepada aparat pemerintahan untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian selanjutnya para Saksi bersama Kepala Desa, Kapolsek dan Danramil 13/Pts berangkat menuju ke lokasi kejadian untuk melihat lokasi di depan gereja yang dilakukan pengorekan menggunakan alat berat beko sedalam + 2 (dua) meter dan lebar + 2 (dua) meter lalu Kapolsek dan Danramil 13/Pts berangkat mengambil foto serta merekam video lokasi kejadian setelah itu para Saksi dan para jemaat gereja berangkat menuju ke Denpom I/5 Medan untuk melaporkan perbuatan Terdakwa; dan j. Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja menyerang Saksi-1 dengan cara menabrakkan mobilnya ke sepeda motor milik Saksi-1, sehingga sepeda motor Saksi-1 jatuh dan Saksi-1 yang berada disamping sepeda motornya turut jatuh ke jalan, kemudian Saksi-1 berobat ke rumah sakit Santa Elisabeth Medan sesuai Visum Et Repertum Nomor Nomor 0015/DIR-RM/K/II/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meiling Siahaan dan diketahui oleh Direktur rumah sakit Santa Elisabeth Medan dr. Dedy Jefferson, Sp.OT(K) Sprots Injury, Saksi-1 mengalami lebam kemerahan di dada kiri atas ukuran 0,5 cm x 0,5 cm yang diduga akibat benturan benda tumpul, namun luka tersebut tidak menghalangi Saksi-1 untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Atau Ketiga : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Gang Wangting Dusun V Lau Bilung Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Setiap Orang yang secara melawan hukum, merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalu pendidikan Secata PK di Rindam I/BB Pematang Siantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Susjurtaif di Rindam I/BB di Pematang Siantar, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Yonif 121/MK, pada tahun 2016 dipindahtugaskan ke Brigif 7/RR, selanjutnya pada tahun 2022 Terdakwa dipindahtugaskan di Kodim 0201/Medan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31110354441290, Jabatan Tamudi Ramil 13/PST; b. Bahwa pada tahun 1998 Alm. Sdri. Lempeh Br Sinulingga (Ibu kandung Sdr. Ibrahim Ginting atau nenek kandung dari Terdakwa) menghibahkan sebidang tanah miliknya seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) kepada pengurus gereja GSRI Desa Lau Bakeri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang untuk dibangun gedung Gereja GSRI dan sudah dilengkapi dengan surat-surat dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan sesuai Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi dari Pengadilan Negri Medan Kelas I-A Khusus Nomor 126/PDT/2023/PT.MDN tanggal 10 April 2023; c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. Ibrahim Ginting bersama adik kandung Terdakwa a.n. Sdri. Melia Sari Br Ginting terlihat di kamera CCTV Gereja GSRI di Dusun V Lau Bilung Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang sedang mengoperasikan alat berat excavator (beko) dan melakukan pengorekan tanah di depan dan di samping bangunan gereja GSRI sedalam + 2 (dua) meter ; d. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Sdri. Persadaan Br Tarigan yang tinggal di sebelah gereja GSRI melihat di depan dan di samping Gereja GSRI sudah berlubang sedalam + 2 (dua) meter dan lebar + 2 (dua) meter, selanjutnya Sdri. Persadaan Br Tarigan berlari menuju ke rumah orangtua kandung Sdr. David Arginka Ginting (Saksi-1) untuk menceritakan kejadian tersebut, setelah itu ibu kandung Saksi-1 menghubungi kakak kandung Saksi-1 a.n. Sdri. Deina Br Ginting, kemudian Sdri. Deina Br Ginting pergi menuju ke depan gereja GSRI dan menghubungi Sdr. Jusia Surbakti (Saksi-4) pendeta di gereja GSRI melalui panggilan video Call sambil memperlihatkan keadaan di gereja tersebut, setelah melihat kejadian tersebut, Saksi-4 langsung membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan didampingi oleh Kapolsek Kutalimbaru; e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi-1, Sdr. Hesron (Saksi-2), Sdr. Obi Mesah Ginting Saksi-3) Sdr. Jusia Surbakti (Saksi-4), Sdr. Makmur Tarigan (Saksi-5) dan para jemaat yang sedang berkumpul di depan gereja Sidang Rohol Kudus Indonesia (GSRI menunggu petugas Polrestabes Medan melakukan olah TKP, namun Petugas Polrestabes Medan tidak jadi datang, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Saksi-1 pulang ke rumah untuk persiapan berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX warna merah Nopol BK 3158 XF dan pada saat melintasi di Gg. Wangting Dusun V Lau Bilung Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang Saksi-1 melihat Sdr. Ibrahim Ginting dan istrinya Sdri. Dorkas Br Sitepu pergi dengan berboncengan menuju ke gereja GSRI, sehingga Saksi-1 langsung memutar arah menuju ke gereja GSRI untuk memberitahukan bahwa Sdr. Ibrahim Ginting sudah datang, namun pada saat itu sepeda motor Saksi-1 dipepet oleh sepeda motor Sdr. Ibrahim Ginting yang berboncengan dengan Sdri. Dorkas Br Sitepu sambil memaki-maki dan mengancam Saksi-1; f. Bahwa selanjutnya Saksi-1 turun dari sepeda motor dan berdiri di samping sepeda motor, kemudian datang mobil jenis Daihatsu Taft Rocky warna hitam Nopol BK 1819 HT yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama Sdri. Melia Sari Br Ginting dengan kecepatan tinggi dan menabrakkan mobil tersebut ke arah sepeda motor Saksi-1 sehingga sepeda motor dan Saksi-1 terlempar dan jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa turun dari mobilnya dan mengejar Saksi-1 tetapi diteriaki oleh para Jemaat sehingga, Sdr. Ibrahim Ginting, Sdri. Dorkes Br Sitepu dan Sdri. Melia Sari Br Ginting pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan disusul oleh Terdakwa dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Taft Rocky warna hitam Nopol BK 1819 HT; g. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan para jemaat gereja serta masyarakat Desa Lau Bekri berangkat menuju kantor Desa Lau Bekri dan bertemu dengan Kepala Desa untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa menghubungi Kapolsek Kutalimbaru dan Danramil 02/Kutalimbaru untuk datang ke kantor Desa dan sekira pukul 14.30 WIB, Kapolsek Kutalimbaru dan Danramil 02/Kutalimbaru tiba di Kantor Desa, setelah Kepala Desa menyampaikan kejadian tersebut, Danramil 02/Kutalimbaru menghubungi Danramil 13/Pst (atasan langsung Terdakwa) untuk datang ke Kantor Desa Kutalimbaru ; h. Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Danramil 13/Pst tiba di Kantor Desa Kutalimbaru dan menerima penjelasan dari Kapolsek Kutalimbaru dan Saksi-4, setelah itu para jemaat meminta kepada aparat pemerintahan untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian selanjutnya para Saksi bersama Kepala Desa, Kapolsek dan Danramil 13/Pts berangkat menuju ke lokasi kejadian untuk melihat lokasi di depan gereja yang dilakukan pengorekan menggunakan alat berat beko sedalam + 2 (dua) meter dan lebar + 2 (dua) meter lalu Kapolsek dan Danramil 13/Pts berangkat mengambil foto serta merekam video lokasi kejadian setelah itu para Saksi dan para jemaat gereja berangkat menuju ke Denpom I/5 Medan untuk melaporkan perbuatan Terdakwa; dan j. Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja menyerang Saksi-1 dengan cara menabrakkan mobilnya ke sepeda motor milik Saksi-1, sehingga sepeda motor Saksi-1 jatuh dan mengalami kerusakan bagian lampu depan pecah, shock depan sebelah kanan bengkok, body plastik samping pecah, rangka bagian belakang mengalami bengkok lingkar dan ban belakang jari-jarinya putus sehingga membuat sepeda motor tersebut tidak dapat dipakai lagi. Dan Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sepuluh bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Medan, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ” Barangsiapa yang setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan, atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, maupun oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalu pendidikan Secata PK di Rindam I/BB Pematang Siantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Susjurtaif di Rindam I/BB di Pematang Siantar, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Yonif 121/MK, pada tahun 2016 dipindahtugaskan ke Brigif 7/RR, selanjutnya pada tahun 2022 Terdakwa dipindahtugaskan di Kodim 0201/Medan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31110354441290, Jabatan Tamudi Ramil 13/PST; b. Bahwa pada tahun 1998 Alm. Sdri. Lempeh Br Sinulingga (Ibu kandung Sdr. Ibrahim Ginting atau nenek kandung dari Terdakwa) menghibahkan sebidang tanah miliknya seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) kepada pengurus gereja GSRI Desa Lau Bakeri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang untuk dibangun gedung Gereja GSRI dan sudah dilengkapi dengan surat-surat dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan sesuai Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi dari Pengadilan Negri Medan Kelas I-A Khusus Nomor 126/PDT/2023/PT.MDN tanggal 10 April 2023; c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. Ibrahim Ginting bersama adik kandung Terdakwa a.n. Sdri. Melia Sari Br Ginting terlihat di kamera CCTV Gereja GSRI di Dusun V Lau Bilung Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang sedang mengoperasikan alat berat excavator (beko) dan melakukan pengorekan tanah di depan dan di samping bangunan gereja GSRI sedalam + 2 (dua) meter ; d. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Sdri. Persadaan Br Tarigan yang tinggal di sebelah gereja GSRI melihat di depan dan di samping Gereja GSRI sudah berlubang sedalam + 2 (dua) meter dan lebar + 2 (dua) meter, selanjutnya Sdri. Persadaan Br Tarigan berlari menuju ke rumah orangtua kandung Sdr. David Arginka Ginting (Saksi-1) untuk menceritakan kejadian tersebut, setelah itu ibu kandung Saksi-1 menghubungi kakak kandung Saksi-1 a.n. Sdri. Deina Br Ginting, kemudian Sdri. Deina Br Ginting pergi menuju ke depan gereja GSRI dan menghubungi Sdr. Jusia Surbakti (Saksi-4) pendeta di gereja GSRI melalui panggilan video Call sambil memperlihatkan keadaan di gereja tersebut, setelah melihat kejadian tersebut, Saksi-4 langsung membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan didampingi oleh Kapolsek Kutalimbaru; e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi-1, Sdr. Hesron (Saksi-2), Sdr. Obi Mesah Ginting Saksi-3) Sdr. Jusia Surbakti (Saksi-4), Sdr. Makmur Tarigan (Saksi-5) dan para jemaat yang sedang berkumpul di depan gereja Sidang Rohol Kudus Indonesia (GSRI menunggu petugas Polrestabes Medan melakukan olah TKP, namun Petugas Polrestabes Medan tidak jadi datang, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Saksi-1 pulang ke rumah untuk persiapan berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX warna merah Nopol BK 3158 XF dan pada saat melintasi di Gg. Wangting Dusun V Lau Bilung Saksi-1 melihat Sdr. Ibrahim Ginting dan istrinya Sdri. Dorkas Br Sitepu pergi dengan berboncengan menuju ke gereja GSRI, sehingga Saksi-1 langsung memutar arah menuju ke gereja GSRI untuk memberitahukan bahwa Sdr. Ibrahim Ginting sudah datang, namun pada saat itu sepeda motor Saksi-1 dipepet oleh sepeda motor Sdr. Ibrahim Ginting yang berboncengan dengan Sdri. Dorkas Br Sitepu sambil memaki-maki dan mengancam Saksi-1; f. Bahwa selanjutnya Saksi-1 turun dari sepeda motor dan berdiri di samping sepeda motor, kemudian datang mobil jenis Daihatsu Taft Rocky warna hitam Nopol BK 1819 HT yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama Sdri. Melia Sari Br Ginting dengan kecepatan tinggi dan menabrakkan mobil tersebut ke arah sepeda motor Saksi-1 sehingga sepeda motor dan Saksi-1 terlempar dan jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa turun dari mobilnya dan mengejar Saksi-1 tetapi diteriaki oleh para Jemaat sehingga, Sdr. Ibrahim Ginting, Sdri. Dorkes Br Sitepu dan Sdri. Melia Sari Br Ginting pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan disusul oleh Terdakwa dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Taft Rocky warna hitam Nopol BK 1819 HT; g. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan para jemaat gereja serta masyarakat Desa Lau Bekri berangkat menuju kantor Desa Lau Bekri dan bertemu dengan Kepala Desa untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa menghubungi Kapolsek Kutalimbaru dan Danramil 02/Kutalimbaru untuk datang ke kantor Desa dan sekira pukul 14.30 WIB, Kapolsek Kutalimbaru dan Danramil 02/Kutalimbaru tiba di Kantor Desa, setelah Kepala Desa menyampaikan kejadian tersebut, Danramil 02/Kutalimbaru menghubungi Danramil 13/Pst (atasan langsung Terdakwa) untuk datang ke Kantor Desa Kutalimbaru ; h. Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Danramil 13/Pst tiba di Kantor Desa Kutalimbaru dan menerima penjelasan dari Kapolsek Kutalimbaru dan Saksi-4, setelah itu para jemaat meminta kepada aparat pemerintahan untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian selanjutnya para Saksi bersama Kepala Desa, Kapolsek dan Danramil 13/Pts berangkat menuju ke lokasi kejadian untuk melihat lokasi di depan gereja yang dilakukan pengorekan menggunakan alat berat beko sedalam + 2 (dua) meter dan lebar + 2 (dua) meter lalu Kapolsek dan Danramil 13/Pts berangkat mengambil foto serta merekam video lokasi kejadian setelah itu para Saksi dan para jemaat gereja berangkat menuju ke Denpom I/5 Medan untuk melaporkan perbuatan Terdakwa; i. Bahwa atas laporan dari para Saksi, Dandenpom I/5 Medan telah mengeluarkan surat kepada Dandim 0201/Medan untuk menghadirkan barang bukti mobil jenis Daihatsu Taft Rocky warna hitam Nopol BK 1819 HT milik Terdakwa pada tanggal 10 November 2025 sesuai surat Dandenpom I/5 Nomor B/606/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 lalu Dandim 0201/Medan mengeluarkan surat nomor B/979/XI/2025 tanggal 10 November 2025 tentang tidak bisa menghadirkan barang bukti mobil tersebut, selanjutnya Serda Iwan (Saksi-6) menghubungi nomor handphone Terdakwa untuk menanyakan dimana mobil jenis Daihatsu Taft Roky BK 1814 HT warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk menabrakkan sepeda motor milik Saksi-1 dan Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut ada di rumah orangtua Terdakwa di Pekan Sawah, Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, selanjutnya pada tanggal 24 September 2025 sekira pukul 15.14 WIB, Saksi mendatangi rumah orangtua Terdakwa, namun saat sampai di rumah orangtua Terdakwa, Saksi-6 tidak menemukan / melihat mobil tersebut; j. Bahwa selanjutnya Saksi-6 diarahkan oleh Terdakwa untuk ke Polrestabes Medan karena orangtuanya membuat laporan ke Polrestabes Medan dan menurut Terdakwa mobil tersebut dijadikan barang bukti, lalu Saksi-6 mengeceknya dan hasilnya pihak Polrestabes Medan tidak pernah menerima barang bukti mobil jenis Daihatsu Taft Roky BK 1814 HT warna hitam dan hanya menerima barang 1 (satu) buah BPKB mobil tersebut sesuai surat tanda terima pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB yang diterima oleh Briptu Nazarudin; dan k. Bahwa Terdakwa mengatakan akan secepatnya menghadirkan mobil jenis Daihatsu Taft Rocky warna hitam Nopol BK 1819 HT sebagai barang bukti karena saat Terdakwa diperiksa, mobil tersebut dijadikan barang bukti untuk perkara lain, namun berdasarkan Surat Tanda Terima Polrestabes Medan tanggal 20 November 2025, yang diterima penyidik Polrestabes Medan sebagai barang bukti hanya BKPB mobil jenis Daihatsu Taft Rocky warna hitam Nopol BK 1819 HT bukan mobilnya, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut mempersulit penyidikan. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam : Kesatu : Pertama : Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) UURI Nomor 1 tahun 2023. Atau Kedua : Pasal 352 Ayat (1) KUHP. Atau Ketiga : Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 521 Ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023. Dan Kedua : Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
