Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
39-K/PM.I-02/AL/IV/2021 1.DARWIN HUTAHAEAN, SH
2.RIRIS GANDA TUA PURBA, SH
3.SRI AMANSYAH, SH
Saiful Bahri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 39-K/PM.I-02/AL/IV/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/116/PL/IV/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : - Alternatif Pertama : Pasal 263 Ayat (2) KUHP - Alternatif Kedua : Pasal 266 Ayat (1) KUHP - Alternatif Ketiga : Pasal 266 Ayat (2) KUHP Dan Kedua : - Alternatif Pertama : Pasal 53 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Alternatif Kedua : Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1DARWIN HUTAHAEAN, SH
2RIRIS GANDA TUA PURBA, SH
3SRI AMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNama
1Saiful Bahri
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IMAN, R. HARAHAP, SHSaiful Bahri
2Mochamad Valri Velriandy, S.H.Saiful Bahri
Dakwaan

''Kesatu : Alternatif Pertama : Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Alternatif Kedua : Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kecurigaan. Alternatif Ketiga : Barangsiapa dengan sengaja memakai akta yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian''.

''Kedua : Alternatif Pertama : Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan.Alternatif Kedua : Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga''.

Pihak Dipublikasikan Ya