Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
30-K/PM.I-02/AD/VI/2020 DARWIN HUTAHAEAN, SH Agus Supriadi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 30-K/PM.I-02/AD/VI/2020
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan R/134/PL/VI/2020
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 263 ayat (1) KUHP Dan Kedua Alternatif Pertama : Pasal 44 ayat (1) Jo ayat (4) UURI No. 23 Tahun 2004 Alternatif Kedua : Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

''Kesatu : Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu''.

''Kedua Alternatif Pertama : Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaiman dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari''.

''Kedua Alternatif Kedua : Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut''.

Pihak Dipublikasikan Ya