Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-K/PM.I-02/AD/I/2019 RIRIS GANDA TUA, SH Muhamad Arif Ashari Sinambela Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Menghancurkan atau Merusak Barang
Nomor Perkara 5-K/PM.I-02/AD/I/2019
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/18/PL/I/2019
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

''Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri''.

Pihak Dipublikasikan Ya