Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
35-K/PM I-02/AD/III/2015 MISWARDI, SH Juliadin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35-K/PM I-02/AD/III/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/26/PL/III/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pertama : pasal 351 ayat (1) KUHP atau kedua : pasal 352 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal lima belas Juni tahun dua ribu empat belas sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu empat belas di Jalan Asia Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana:

"Barang siapa melakukan penganiayaan".

Dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa masuk Militer TNI AD pada tahun 1991 melalui pendidikan Secata PK Gel-ll di Rindam-I/BB Pematang Siantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan dengan pendidikan Kecabangan Kaveleri di Pusdikav Padalarang Jawa Barat, setelah lulus langsung ditempatkan di Yonkav-6/Serbu, kemudian pada tahun 2010 di mutasikan ke Kodim 0201/BS sampai dengan sekarang dengan pangkat terakhir-15 Sertu 391041613Q569 Jabatan Babinsa Ramil-04 Medan Timur Kodim 0201/BS.

b. Bahwa pada hari Minggu tanggal tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Asia Medan, pada saat Sdr Iskandar (Saksi-I) menggelar/ menyiapkan tempat berupa gerobak dorong untuk berjualan putu bambu, namun sekira pukul 22.00 WIB anak Terdakwa an Sdr Nabila (Saksi-ll) dengan adiknya Sdr M Reza Pahlepi pergi membeli gula untuk bahan makanan putu bambu milik Terdakwa, sehingga melintas di depan gerobak putu bambu milik Sdr Iskandar (Saksi-I), tiba tiba Sdr Iskandar meneriaki kedua orang anak Terdakwa dengan mengatakan " Hai Kontol" kemudian sepuluh menit kemudian pada saat kedua anak Terdakwa kembali melintas dari jalan yang sama, Sdr Iskandar kembali meneriaki kedua anak Terdakwa tersebut dengan mengatakan "Hoi Kontol" mendengar hal tersebut selanjutnya Terdakwa bertanya kepada anaknya dengan mengatakan "Ada apa nak" lalu Saksi-ll menjawab "Saya dibilang Iskandar Kontol" selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Sdr iskandar "Dar, ini kan adikmu masa kau kontol-kontolkan dia" Lalu Terdakwa mendatangi Saksi-I sambil berkata "Dia masih anak-anak" sambil melakukan pemukulan kepada bagian kepala Saksi-I sebanyak satu kali,-15 selanjutnya Terdakwa beserta anaknya langsung meninggalkan tempat kejadian.

c. Bahwa Terdakwa melakukan pemulukan terhadap Sdr Iskandar (Saksi-I) sebanyak satu kali dengan cara menggunakan tangan kanan mengepal, mengenai kening Saksi-I.

-15 d. Bahwa latar belakang permasalahan antara keluarga Terdakwa dan Sdr Iskandar (Saksi-I) adaiah persaingan lokasi jualan Putu bambu, karena Terdakwa dan keluarga Saksi sama-sama berjualan putu bambu di tempat yang sama dan berdekatan sehingga sering terjadi persaingan. dan usaha putu Bambu yang dimiliki oleh Saksi-I merupakan-15 warisan dari mertua Terdakwa.

-15 e. Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Sdr Iskandar (Saksi-I), mengakibatkan Trauma di Kepala dan tidak ditemukan luka memar, luka lecet maupun robek di bagian kepala sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Madani Nomor: 01/KET/A/RSUM/2014 tanggal 16 Juni 2014 atas nama Iskandar yang-15 ditandatangani oleh dr Sofia Djamal.

-15 f. Bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap Sdr Iskandar (Saksi-I). sehingga Saksi-I beserta keluarga sepakat untuk melaporkan Terdakwa ke Polisi Militer sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-059/A-53A/I/2014/1/5 tanggal 16 bulan-15 Juni 2014 untuk di proses lebih lanjut.

-15 Subsider

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal lima belas Juni tahun dua ribu empat belas sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu empat belas di Jalan Asia Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan MiUter I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana:

"Barang siapa melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan".

Dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa masuk Militer TNI AD pada tahun 1991 melalui pendidikan Secata PK Gel-ll di Rindam-I/BB Pematang Siantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan dengan pendidikan Kecabangan Kaveleri di Pusdikav Padalarang Jawa Barat, setelah lulus langsung ditempatkan di Yonkav-6/Serbu, kemudian pada tahun 2010 di mutasikan ke Kodim 0201/BS sampai dengan sekarang dengan pangkat terakhir-15 Sertu 391041613Q569 Jabatan Babinsa Ramil-04 Medan Timur Kodim 0201/BS.

b. Bahwa pada hari Minggu tanggal tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 18.30 di Jalan Asia Medan, pada saat Sdr Iskandar (Saksi-I) menggelar/ menyiapkan tempat berupa gerobak dorong untuk berjualan putu bambu, namun sekira pukul 22.00 WIB anak Terdakwa an Sdr Nabila (Saksi-ll) dengan adiknya Sdr M Reza Pahlepi pergi membeli gula untuk bahan makanan putu bambu milik Terdakwa, sehingga melintas di depan gerobak putu bambu milik Sdr Iskandar (Saksi-I), tiba tiba Sdr Iskandar meneriaki kedua orang anak Terdakwa dengan mengatakan " Hai Kontol" kemudian sepuluh menit kemudian pada saat kedua anak Terdakwa kembali melintas dari jalan yang sama, Sdr Iskandar kembali meneriaki kedua anak Terdakwa tersebut dengan mengatakan "Hoi Kontol" mendengar hal tersebut selanjutnya Terdakwa bertanya kepada anaknya dengan mengatakan "Ada apa nak" lalu Saksi-ll menjawab "Saya dibilang Iskandar Kontol" selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Sdr iskandar "Dar, ini kan adikmu masa kau kontol-kontolkan dia" Lalu Terdakwa mendatangi Saksi-I sambil berkata "Dia masih anak-anak" sambil melakukan pemukulan kepada bagian kepala Saksi-I sebanyak satu kali,-15 selanjutnya Terdakwa beserta anaknya langsung meninggalkan tempat kejadian.

c. Bahwa Terdakwa melakukan pemulukan terhadap Sdr Iskandar (Saksi-I) sebanyak satu kali dengan cara menggunakan tangan kanan mengepal, mengenai kening Saksi-I.

-15 d. Bahwa latar belakang permasalahan antara keluarga Terdakwa dan Sdr Iskandar (Saksi-i) adaiah persaingan lokasi jualan Putu bambu, karena Terdakwa dan keluarga Saksi sama-sama berjualan putu bambu di tempat yang sama dan berdekatan sehingga sering terjadi persaingan. dan usaha putu Bambu yang dimiliki oleh Saksi-I merupakan-15 warisan dari mertua Terdakwa.

-15 e. Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Sdr Iskandar (Saksi-I), mengakibatkan Trauma di Kepala dan tidak ditemukan luka memar, luka lecet maupun robek di

Pihak Dipublikasikan Ya