Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.I-02/AD/VI/2026 Andriani, S.H. Firmansyah Munthe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.I-02/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/317/PL/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 Ayat (1) UURI Noomor 22 Tahun 2009 Jo Pasal 285 Ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Jo Pasal 288 Ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andriani, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Firmansyah Munthe
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara Nomor BP-001/C.01/I/2026 tanggal 29 Januari 2026, register perkara Nomor 2/AD/P/I-02/VI/2026 tanggal 11 Juni 2025 a.n. Terdakwa :

 

          Nama lengkap                     :    Firmansyah Munthe

          Pangkat/NRP                       :    Praka/31150278921194

          Jabatan                                 :    Tayan Mudi Ranpur

          Kesatuan                              :    Yonarmed 2/KS

          Tempat, tanggal lahir         :    Pulo Jantan, 24 November 1994

          Agama                                   :    Islam

          Jenis kelamin                       :    Laki-laki

          Kewarganegaraan              :    Indonesia

          Alamat                                   :    Asmil Yonarmed 2/KS Jl. Biru-Biru Pasar VI Deli Tua Kab. Deli Serdang Sumatera Utara

 

          Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda dua jenis Honda Vario warna hitam Nopol BK 6224 AKQ pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Ring Road Kota Medan telah melakukan pelanggaran “Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi  dan Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson,  lampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul Cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban serta Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

 

            Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 Ayat (1) UURI Noomor 22 Tahun 2009 Jo Pasal 285 Ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Jo Pasal 288 Ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya