Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
42-K/PM I-02/AD/III/2015 R. Kurniadi Surya Syariandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 42-K/PM I-02/AD/III/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/123/PL/III/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal sembilan belas bulan Agustus tahun 2000 empat belas sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-069/ A-62 / X / 2014 / I / 5-2 tanggal delapan bulan Oktober tahun 2014 di Kesatuan Yonarhanudse 11/BS Binjai Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :



"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari".



Dengan cara-cara sebagai berikut :



1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di kesatuan Yonarhanudse 11/BS dengan jabatan sebagai Ta Raimer-Q dengan pangkat Prada NRP 31110330430890.


2. Bahwa Saksi 1 Serda Riko Siagian dan Saksi 2 Serda Andi Witanto mengetahui Terdakwa sejak tanggal 19 Agustus 2014 sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-069 / A-62 / X / 2014 / I / 5-2 tanggal 8 Oktober 2014 telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonarhanudse 11/BS dan Terdakwa tidak pernah melaporkan tentang keberadaanya baik secara lisan maupun tertulis kepada kesatuan.


3. Bahwa Saksi 1 Serda Riko Siagian dan Saksi 2 Serda Andi Witanto tidak mengetahui penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonarhanudse 11/BS.

4. Bahwa pihak kesatuan Yonarhanudse 11/BS telah berusaha melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun sampai sekarang tidak dapat diketemukan.


5. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonarhanudse 11/BS sejak tanggal 19 Agustus 2014 sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-069 / A-62 / X / 2014 / I / 5-2 tanggal 8 Oktober 2014 secara berturut-turut selama 51 (lima puluh satu) hari atau Iebih lama dari 30 hari.


6. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonarhanudse 11/BS, baik Terdakwa maupun kesatuan Yonarhanudse 11/BS tidak sedang di persiapkan untuk suatu tugas Ops Militer dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.



-1980 Berpendapat : Bahwa perbuatan terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM .

Pihak Dipublikasikan Ya