| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal sembilan belas bulan Agustus tahun 2000 empat belas sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-069/ A-62 / X / 2014 / I / 5-2 tanggal delapan bulan Oktober tahun 2014 di Kesatuan Yonarhanudse 11/BS Binjai Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari".
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di kesatuan Yonarhanudse 11/BS dengan jabatan sebagai Ta Raimer-Q dengan pangkat Prada NRP 31110330430890.
2. Bahwa Saksi 1 Serda Riko Siagian dan Saksi 2 Serda Andi Witanto mengetahui Terdakwa sejak tanggal 19 Agustus 2014 sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-069 / A-62 / X / 2014 / I / 5-2 tanggal 8 Oktober 2014 telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonarhanudse 11/BS dan Terdakwa tidak pernah melaporkan tentang keberadaanya baik secara lisan maupun tertulis kepada kesatuan.
3. Bahwa Saksi 1 Serda Riko Siagian dan Saksi 2 Serda Andi Witanto tidak mengetahui penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonarhanudse 11/BS.
4. Bahwa pihak kesatuan Yonarhanudse 11/BS telah berusaha melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun sampai sekarang tidak dapat diketemukan.
5. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonarhanudse 11/BS sejak tanggal 19 Agustus 2014 sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-069 / A-62 / X / 2014 / I / 5-2 tanggal 8 Oktober 2014 secara berturut-turut selama 51 (lima puluh satu) hari atau Iebih lama dari 30 hari.
6. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonarhanudse 11/BS, baik Terdakwa maupun kesatuan Yonarhanudse 11/BS tidak sedang di persiapkan untuk suatu tugas Ops Militer dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.
-1980 Berpendapat : Bahwa perbuatan terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM .
|