| Dakwaan |
"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakuka desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, atau sejak petindak itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankannya pidana tersebut belum kadaluarsa". |