INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
43-K/PM.I-02/AD/IV/2025 | Dhini Aryanti, SH | 1.Rio Kuntoro, A.Md.Kep 2.Edward Yusfa Harefa 3.David Pratama 4.Ahmad Fikram Hasby Aziz |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 43-K/PM.I-02/AD/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/270/PL/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama: Primair : “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri" Subsidair : “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian" atau Kedua : “Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan mati"
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |