| Dakwaan |
Primer :
-270 Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal enam bulan Januari tahun Duaribu lima belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 di Asmil Kipan B/C Yonif 122/TS, Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I -02 Medan, telah melakukan tindak pidana : "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rurnah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat"
dengan cara-cara sebagai berikut :
-270-15 a. Bahwa Terdakwa masuk milter TNI AD pada tahun 1999 melalui pendidikan Secata di Rindam l/BB Padangpanjang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Sartaif di Rindam l/BB Pematangsiantar, selesai pendidikan ditugaskan di Yonif-122/TS Marihat Pematangsiantar sampai dengan tahun 2003 kemudian ditugaskan di Kipan C Yonif- 122/TS sampai dengan sekarang menjabat sebagai Wadanru I Ton 3 Kipan C dengan pangkat Kopda NRP 31000442580582.
-15
b. Bahwa Terdakwa telah menikah dengan Saksi-1 Endang Muliana Br. Kudadiri pada tanggal 16 Oktober 2006 sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 132/29/11/2007 tanggal 20 Pebruari 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dan telah mendapat ij'in dari komandan satuan Terdakwa kemudian dari pernikahan Terdakwa dengan Saksi-1 Endang Muliana Br. Kudadiri telah dikarunia 4 (empat) orang anak tetapi yang terakhir meninggal dunia.
-15
c. Bahwa sejak pemikahan kehidupan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1,tidak harmonis dan sering bertengkar karena rnasalah keluarga dan setiap kali bertengkar Terdakwa selaiu meiakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menampar muka Saksi-1, menjambak rambut lalu menghantukkan kepala Saksi-1 ke dinding tembok serta menendang bagian belakang badan Saksi-1.
-15
d. Bahwa Saksi-1 Endang Muliana Br. Kudadiri sudah berulangkali melaporkan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa kepada atasan Terdakwa di Kompi C Yonif 122/TS Dolok Menampang, kemudian selaiu diselesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi selanjutnya Terdakwa selaiu dikenakan hukuman disiplin meiakukan piket di Markas Kompi C Yonif 122/TS seJama 1 (satu) mjnggu namun Terdakwa tidak juga berubah dan tetap mengulangi perbuatannya.
-15
e. Bahwa Terdakwa dan Saksi-1 Endang Muiiana Br. Kudadiri pada tanggai 6 Januari 2015 sekira pukul 21.00 Wib kembali bertengkar yang awalnya karena Terdakwa telah membongkar kabel kontak sepedamotor Honda Supra-X yang biasa digunakan Saksi-1 untuk mengantar jemput anaknya ke sekolah sehingga sepedamotor tersebut tidak bisa di stater/dihidupkan, kemudian Saksi-1 meminta Terdakwa untuk memperbaikinya tetapi Terdakwa tidak bersedia malah akan pergi keluar rumah dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio sehingga Saksi-1 marah dan mengacam Terdakwa dengan mengatakan akan membakar sepedamotor tersebut apabila Terdakwa tidak mau memperbaikinya lalu Saksi-1 menyuruh anak Saksi-1 mengambil lilin yang sudah dinyalakan di kompor gas.
-270-15 f. Bahwa Terdakwa mendengar ucapan Saksi-1 dan melihat anaknya datang memberikan lilin yang sudah dinyalakan kepada Saksi-1 menjadi emosi, lalu turun dari sepedamotor dan mengambil cangkul merk Jawa yang gagangnya terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 1 meter dari atas pohon ketapang yang terletak di depan rumah Terdakwa kemudian mengejar Saksi-1 yang berlari kearah rumah Saksi-4 Kopda Harianto di Asrama Ki B/C Yonif 122/TS Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihu) Kab. Serdang Bedagai, setelah dekat Terdakwa langsung mengayunkan cangkul tersebut kearah badan Saksi-1 berulang kali sehingga Saksi-1 terjatuh dihalaman rumah Saksi-4.
-270 g. Bahwa Saksi-2 Hanum Lubis yang melihat Terdakwa mengejar Saksi-1 dengan membawa cangkul berteriak minta tolong lalu membangunkan Saksi-4 yang sedang istirahat di kamar rumah Saksi-4, pada saat Saksi-4 keluar rumah melihat Terdakwa akan mengayunkan cangkul yang dibawanya kearah Saksi-1 yang sudah terlentang di atas tanah sehingga Saksi-4 langsung merebut cangkul dari tangan Terdakwa dan membuangnya kemudian memeluk Terdakwa dengan maksud meieraj, sementara Saksi-1 yang sudah pingsan diangkat dan dibawa masuk oleh ibu-ibu asrama kedalam rumah Saksi-1 selanjutnya dibawa ke rumah sakit Grand Medistra Lubuk Pakam sedangkan Terdakwa iangsung diamankan dan dibawa ke Ma Yonii 122/TS.
-270 h. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 92/VER/RSGM/W2015 tanggaf 10 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jhoni P.Sembiring dokter pada Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam, Saksi Endang Muliana Br. Kudadiri mengalami pada bagian kepala ditemukan luka memar pada daerah pariental dengan diameter 3 (tiga) Cm Dengan kesimpulan : hasil pemeriksaan tersebut di atas akibat benturan benda tumpul dan diopname selama 8 (delapan) hari sesuai dengan Surat Keterangan Opname (SKO) No. 359/SKO/RSGM/II/2015 tanggal 16-02-2015 an. Endang Muliana Br. Kudadiri dari Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam.
Subsider :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal enam bulan Januari tahun Duaribu lima belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 di Asmil Kipan B/C Yonif 122/TS, Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihui, Kab. Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I -02 Medan, telah melakukan tindak pidana : "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a"
dengan cara-cara sebagai berikut :
-15
a. Bahwa Terdakwa masuk milter TNI AD pada tahun 1999 melalui pendidikan Secata di Rlndam l/BB Padangpanjang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Sartaif di Rindam l/BB Pematangsiantar, selesai pendidikan ditugaskan di Yonif-122/TS Marihat Pematangsiantar sampai dengan tahun 2003 kemudian ditugaskan di Kipan C Yonif- 122/TS sampai dengan sekarang menjabat sebagai Wadanru I Ton 3 Kipan C dengan pangkat Kopda NRP 31000442580582.
-15
b. Bahwa Terd
|