Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
109-K/PM.I-02/AL/X/2019 DARWIN HUTAHAEAN, SH Syamsul Bahri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian dan Penadahan
Nomor Perkara 109-K/PM.I-02/AL/X/2019
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/263/PL/X/2019
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 365 ayat (1) Jo ayat (2) ke-2 KUHP. Atau Kedua : Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

''Pertama : Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk menguasai barang yang dicurinya''.

Atau

''Kedua : Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri barangsiapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan''.

Pihak Dipublikasikan Ya