INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 109-K/PM.I-02/AL/X/2019 | DARWIN HUTAHAEAN, SH | Syamsul Bahri | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian dan Penadahan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 109-K/PM.I-02/AL/X/2019 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/263/PL/X/2019 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ''Pertama : Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk menguasai barang yang dicurinya''. Atau ''Kedua : Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri barangsiapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan''. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
