Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
74-K/PM I-02/AD/V/2015 DHINI ARYANTI, SH Razali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74-K/PM I-02/AD/V/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mei 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/98/PL/V/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Verdana;
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal tujuhbelas bulan Mei tahun Dua ribu empatbelas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Areal Afdiling V PTPN III Kebun Sarang Giting Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana : "Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu".


Dengan cara-cara sebagai berikut:


1. Bahwa Terdakwa pada tahun 1990 masuk militer TNI AD melalui pendidikan Secata PK di Rindam l/Bukit Barisan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditugaskan di Yonif Linud 100/PS di Binjai kemudian pada tahun 2003 dipindah tugaskan di Yonif 121/MK pada tahun 2007 mengikuti Pendidikan Secaba Reg lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Yonif 125/Smb selanjutnya pada bulan April tahun 2014 dipindah tugaskan ke Korem 023/KS dengan jabatan Ba Korem 023/KS hingga saat melakukan perbuatan ini dengan pangkat Sertu NRP 3900031681269.

2. Bahwa Terdakwa dan Sdr. Edi Susanto pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 WIB datang ke sebuah warung Tepatnya di Dusun IV Tanjung Rejo Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai yang kebetulan saat itu Saksi-lll (Sdr. Dedi Ramadani), Saksi-IV (Sdr. Junaidi), Saksi-V (Sdr. Sukma Wijaya) dan Sdr. Riadi sedang minum didalam warung tersebut dan berencana akan pergi mencari kayu bakar didaerah Bajarongge Kec. Dolok Masihul, lalu Terdakwa menyapa para Saksi dan menanyakan kabar selanjutnya ikut bergabung ngobrol bersama.

3. Bahwa setelah ngobrol bersama selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, Terdakwa mengajak Saksi-lll mencari uang ke Afdiling V untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Sarang Giting karena Terdakwa mau pulang ke Sibolga dan tidak punya uang, jawab Saksi-lll "bahaya om rawan disana", akan tetapi Terdakwa berkata "udah om yang tanggung jawab", setelah mendengar ucapan Terdakwa tersebut Saksi-V pergi meminjam egrek kepada tetangga selanjutnya setelah mendapat egrek Saksi-lll bersama Saksi-IV, Saksi-V dan Sdr.Riadi naik angkutan umum menuju Afdiling V PTPN III Kebun Sarang Giting dan turun didekat Perkebunan PT. Socpindo Simpang Kerapuh Kec. Dolok Masihul lalu dilanjutkan dengan berjalan kaki sementara Terdakwa bersama Sdr. Edi Susanto sudah mendahului dengan mengendarai sepeda motor.

4. Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dan para Saksi tiba dan berkumpul di areal Afdiling V PTPN III Kebun Sarang Giting kemudian Sdr. Edi Susanto, bersama Sdr. Riadi mengambil buah kelapa sawit secara bergantian dengan menggunakan alat egrek sedangkan Saksi-lll bersama Saksi-IV dan Saksi-V bertugas mengangkat dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut diseberang sungai yang berada di areal Afdiling V sementara Terdakwa bertugas mengawasi dari jarak kurang lebih 500 (limaratus) meter dari jalan masuk areal Afdiling V PTPN III Kebun Sarang Giting.


5. Bahwa setelah Terdakwa dan para Saksi mangambil dan mengumpulkan buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 36 (tigapuluh. enam) tandan, tiba-tiba datang petugas keamanan dan Security dari PTPN III Kebun Sarang Giting langsung melakukan pengejaran terhadap Saksi-lll, Saksi-IV, Saksi-V, Sdr. Riadi dan Sdr. Edi Susanto karena melarikan diri kemudian Terdakwa berteriak mengatakan "sudah jangan lari kalian aku yang tanggung jawab, sudah nggak apa-apa itu", sehingga para Saksi pun langsung berhenti dan mendekati Terdakwa.

6. Bahwa kemudian Terdakwa menemui Papam PTPN III Kebun Sarang Giting a.n Peltu Roihan gurning mengatakan "Pak tolonglah sudah tidak punya duit nih" dan dijawab "nggak bisa, sudah di pos sajalah nanti", selanjutnya Terdakwa bersama para Saksi, Sdr. Riadi dan Sdr. Edi Susanto dibawa ke Pos Satpam dengan menggunakan mobil Renger bak terbuka Nopol BK 9374 CQ guna dimintai keterangan dan membuat surat pemyataan yang isinya tidak akan menggambil lagi buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Sarang Giting, dan yang digunakan para Saksi, Sdr. Riadi dan Sdr. Edi Susanto menggunakan egrek berbentuk arit yang dikaitkan kesebuah bambu yang panjangnya kurang lebih 5 (lima) meter sedangkan Terdakwa membawa Sangkur yang diselipkan dipinggang tidak dipergunakan oleh Terdakwa dan kondisi/situasi PTPN III Kebun Sarang Giting pada saat itu sepi, tidak ada petugas pengamanan berpatroli.

7. Bahwa sekira pukul 19.00 WIB kawan-kawan Terdakwa diserahkan ke Polsek Dolok Masihul namun karena ruang tahanan Polsek Dolok Masihul penuh kemudian dipindahkan ke Polres Serdang Bedagai sedangkan Terdakwa tetap berada di Pos Satpam PTPN 111 Kebun Sarang Giting, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa mendengar akan dijemput oleh Pasiintel Brigif 7/RR sehingga Terdakwa melarikan diri dari Pos Satpam menuju Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab, Sergai selanjutnya Terdakwa pada tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 20.00 WIB berangkat ke Sibolga menggunakan angkutan umum.

8. Bahwa perbuatan Terdakwa dan kawan-kawan yang telah mengambil buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Sarang Giting sebanyak 36 (tigapuluh enam) tandan tanpa seijin pemiliknya mengakibatkan pihak PTPN III Kebun Sarang Giting mengalami kerugian sebesar Rp. 790.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah).

9. Bahwa kemudian Dandenpom 1/1 mohon bantuan pemeriksaan kepada Dandenpom I/2 agar terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan sebagai Terdakwa sesuai dengan Nomor : R/139A/l/2014/ldik tanggal 13 Juni 2014 berdasarkan surat dari PTPN III Kebun Sarang Giting Nomor : KSGGIA//138/2014 tanggal 19 Mei 2014 kepada Dansebdenpom 1/1-1 Tebing Tinggi tentang laporan pencurian tandan buah segar (TBS) sesuai pengakuan 5 (lima) orang oknum sipil yang menjadi Terdakwa pada saat melakukan pencurian dikawal oleh Oknum anggota TNI atas nama Terdakwa.


Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya