Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
62-K/PM I-02/AD/V/2015 DHINI ARYANTI, SH Maramsyah Barus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 62-K/PM I-02/AD/V/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/5/PL/V/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal sembilan bulan September tahun 2000 empat belas sampai dengan sembilan bulan Februari tahun 2000 lima belas atau setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan 2015 di kesatuan Paldam I/BB Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari"

dengan cara-cara sebagai berikut:


-15 1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 1988/1989 melalui pendidikan Secata di Rindam-I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti kejuruan Susjurta di Pusdikpal Cimahi Jawa Barat, setelah tamat, ditugaskan di Denpal 05-12-03 Malang Paldam-V/Brawijaya, pada tahun 2002 dipindahtugaskan ke Paldam I/BB sampai dengan sekarang dengan pangkat Kopka NRP 628069 jabatan Ta Gudmurah 01-21-01 Galang.

-15 2. Bahwa Saksi-I Serma Suharto dan Saksi-ll Koptu Supriadi serta Serka Tri Handoyo P mengetahui Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari KaPaldam I/BB sejak tanggal 09 September 2014.

-15 3. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari KaPaldam I/BB karena Terdakwa takut diserahkan ke Pomdam-I/BB.
-15
4. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari KaPaldam I/BB berada di rumah teman Terdakwa di Desa Limau Mungkur Deli Serdang dengan kegiatan berladang menanam ubi dan pisang.


-15 5. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 kembali ke kesat

Pihak Dipublikasikan Ya