| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal sembilan bulan September tahun 2000 empat belas sampai dengan sembilan bulan Februari tahun 2000 lima belas atau setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan 2015 di kesatuan Paldam I/BB Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari"
dengan cara-cara sebagai berikut:
-15 1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 1988/1989 melalui pendidikan Secata di Rindam-I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti kejuruan Susjurta di Pusdikpal Cimahi Jawa Barat, setelah tamat, ditugaskan di Denpal 05-12-03 Malang Paldam-V/Brawijaya, pada tahun 2002 dipindahtugaskan ke Paldam I/BB sampai dengan sekarang dengan pangkat Kopka NRP 628069 jabatan Ta Gudmurah 01-21-01 Galang.
-15 2. Bahwa Saksi-I Serma Suharto dan Saksi-ll Koptu Supriadi serta Serka Tri Handoyo P mengetahui Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari KaPaldam I/BB sejak tanggal 09 September 2014.
-15 3. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari KaPaldam I/BB karena Terdakwa takut diserahkan ke Pomdam-I/BB.
-15
4. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari KaPaldam I/BB berada di rumah teman Terdakwa di Desa Limau Mungkur Deli Serdang dengan kegiatan berladang menanam ubi dan pisang.
-15 5. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 kembali ke kesat
|