Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
75-K/PM.I-02/AD/IX/2026 M. Tecki Waskito, SH. MH Depanda Yunista Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75-K/PM.I-02/AD/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/397/PL/IX/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atau : Kedua : Pasal 342 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf-c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1M. Tecki Waskito, SH. MH
Terdakwa
NoNama
1Depanda Yunista Ginting
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut:

Pertama:

 

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal tujuh belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun dua ribu dua puluh enam di Warkop Mie Aceh Broken Jaya, Jl. Sisingamangaraja Simpang Jl. Saudara, Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2011 melalui pendidikan Secata A di Rindam IM, Banda Aceh, setelah lulus dilantik dengan Prada dan ditugaskan di Yonif 111/KB Kodam IM, kemudian pada tahun 2020 dipindahtugaskan ke Yonif 117/KY, Kodam IM dan sampai dengan terjadinya perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31110336880691, dengan jabatan Dancuk Ton 2 SLT Kibant;

 

b.      Bahwa pada tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Mayonif 117/KY menuju rumah orang tua Terdakwa di Desa Namo Mbelin, Kec. Kuala, Kab. Langkat dalam melaksanakan cuti tahunan selama 6 (enam) hari TMT 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 18 Februari 2026 dan pada tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah orangtua Terdakwa;

 

c.      Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Sofian alias Aseng melalui panggilan WhatsApp dengan nomor Hp 085362082770 untuk menawarkan jual beli pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan berkata “Ini ada obat bang, coba bang jualkan di Binjai, abang ada chanel nggak? dijawab Terdakwa “Kalau chanel nggak ada bang coba saya tanya dulu kawan-kawan bang”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Praka Vitello Papi Bagak Sinaga (Saksi-3) dan berkata “Kamu dimana gon ini ada obat dari Aseng”, dijawab Saksi-3 “Ya sudah bang kita ambil”, kemudian Terdakwa berangkat dari Desa Namo Mbelin, Kec. Kuala, Kab. Langkat menuju ke Kuala Simpang Provinsi Aceh dan sekira pukul 21.00 WIB, tiba di Kuala Simpang Prov. Aceh dan bertemu dengan Saksi-3, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 berangkat dengan menggunakan mobil rentalan jenis Toyota Avanza dan pergi menuju Pedawa Kab. Aceh Timur untuk menemui Sdr. Sofian alias Aseng;

 

d.      Bahwa pada tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan Saksi-3 tiba di Pedawa Kab. Aceh Timur dan diarahkan berhenti berhenti di pinggir jalan lewat Polsek Pedawa Kab. Aceh Timur, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki sambil membawa 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisikan diduga Narkotika jenis pil ekstasi lalu menyerahkan tas tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 langsung berangkat menuju Kuala Simpang dan ditengah pejalanan Terdakwa menghitung ulang pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi ternyata berjumlah 460 (empat ratus enam puluh) butir, setelah tiba di Kuala Simpang, lalu Terdakwa dan Saksi-3 langsung berangkat menuju Binjai dengan menggunakan mobil masing-masing, setelah tiba di Binjai Saksi-3 kembali ke Kuala Simpang dan Terdakwa pulang ke rumah orangtua Terdakwa di Desa Namo Mbelin Kec. Kuala, Kab. Langkat, lalu Terdakwa mengamankan 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan cara menanamnya di perkebunan sawit dengan jarak ± 300 (tiga ratus) meter dari rumah orangtua Terdakwa, kemudian menawarkannya kepada teman-teman Terdakwa antara lain kepada Pratu Edi Sudrajat Banjarnahor alias BJ (Saksi-4/Ta Kiwaldam I/BB);

 

e.      Bahwa pada tanggal 13 Februari 2026, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Sofian alias Aseng menanyakan pil tersebut apakah sudah laku dijual dan Terdakwa mengatakan obat dari Sdr. Sofian alias Aseng adalah obat palsu, lalu Sdr. Sofian alias Aseng berkata “Jual saja bang berapa lakunya”, kemudian Terdakwa menghubungi Pratu Bahagia Ramadhan anggota Yonif 117/KY dan menawarkan pil tersebut yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan harga per butirnya Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dan Pratu Bahagia Ramadhan setuju namun dikarenakan uang belum dikirim oleh Pratu Bahagia Ramadhan, maka Terdakwa tidak jadi menjualnya kepada Pratu Bahagia Ramadhan, tidak lama kemudian Saksi-4 menghubungi Terdakwa dan meminta tester pil yang diduga jenis pil ekstasi tersebut dan berjanji bertemu di Warkop Gapilot Kupi depan Makodam I/BB, selanjutnya Terdakwa, Saksi-3 dan Saksi-4 bertemu di Warkop Gapilot Kupi depan Makodam I/BB lalu mengobrol dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-4 bahwa harga jual untuk perbutirnya sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan pil yang diduga jenis pil ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi-4 kemudian Terdakwa, Saksi-3 dan Saksi-4 pulang ke rumah masing-masing;

 

f.       Bahwa pada tanggal 14 Februari 2026 sekira 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi-3 dan berkata “Bang saya lagi di Stabat obat itu saya coba edarkan di Aceh’ dijawab Terdakwa “Ok” kemudian Saksi-4 datang ke rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada Saksi-4 lalu Saksi-4 pergi, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi Pratu Bahagia Ramadhan dan berkata “Izin bang ini ada bos saya yang mau ambil obatnya A1 bang, berapa semua yang ada sama abg” dijawab Terdakwa “Ok yang sisa semua tinggal 432 butir” dijawab Pratu Bahagia Ramadhan “Ya sudah bang orang itu perlu 1000 butir mau dibawa ke Tebing tapi bang bawa saja semuanya’ kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-4 agar pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dibawa kembali ke Medan;

 

g.      Bahwa pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dihubungi Pratu Bahagia Ramadhan dan berkata “Bang nanti sore abang ditunggu di Medan, itu sudah A1” kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Medan dan mengajak Sdr. Andreanta Surbakti alias Brema (Saksi-2) dengan menggunakan mobil Daihatsu Alya Nopol BK 1993 IV milik Sdri. Ayu Cahyana Br. Ginting (Saksi-6/adik kandung Terdakwa) yang sebelum dipinjam oleh Terdakwa dan sekira pukul 17.15 WIB, tiba di Warkop Mie Aceh Broken Jaya, Jl. Sisingamangaraja Simpang Jl. Saudara, Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota, Prov. Sumut yang telah disepakati namun sebelum Terdakwa bertemu dengan calon pembeli, Pratu Bahagia Ramadhan menelepon dan berkata “Bang nanti 400 butir saja dulu yang abang serahkan dan yang untuk sisanya nanti saja belakangan” dijawab Terdakwa “Ok” selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-2 untuk menghitung dan membagi pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi tersebut menjadi 6 (enam) bungkus dengan rincian 5 (lima) bungkus dengan total 405 (empat ratus lima) butir dan 1 (satu) bungkus berisi 27 (dua puluh tujuh) butir disimpan;

 

h.      Bahwa berdasarkan Surat Perintah Dir Resnarkoba  Poldasu Nomor Sprin-Gas/92/II/2026 tanggal 1 Februari 2026 tentang surat perintah atas nama Akp Donald, S.H., M.H. (Saksi-1/Kanit 2 Subdit I Ditresnarkoba Poldasu), Aipda Zulfan Efendi Lubis, Brigadir Rikardo Sinaga (Saksi-7), Bripka Chrismas Syahputra Manalu (Saksi-8) dan Brigadir Sam Putra Zebua (Saksi-9) untuk melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti tindak pidana peredaran Narkoba di wilayah Sumut;

 

i.       Bahwa setibanya di Warkop Mie Aceh Broken Jaya, Jl. Sisingamangaraja Simpang Jl. Saudara, Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota, Prov. Sumut, Terdakwa turun dari mobil yang diparkir di pinggir, dengan tujuan menemui calon pembeli sendirian (Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9 menyamar sebagai pembeli) dan meninggalkan pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi serta Saksi-2 di dalam mobil, dalam pertemuan Terdakwa dengan Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9, disepakati harga jual beli perbutirnya sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali ke mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol BK 1933 IV yang terparkir di pinggir jalan, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi-2 untuk menyerahkan pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 405 (empat ratus lima) butir yang dikemas menggunakan 5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang kepada Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9;

 

j.       Bahwa sekira pukul 18.45 WIB, pada saat Saksi-2 menyerahkan pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi kepada Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9, tiba-tiba Saksi-8 memberitahukan identitasnya adalah anggota Kepolisisan dari Ditresnarkoba Poldasu dan langsung menangkap Saksi-2, melihat hal tersebut lalu Terdakwa langsung berupaya melarikan diri dan meninggalkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol BK 1933 IV yang terparkir di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa bersembunyi di dalam selokan/parit perumahan dengan posisi telungkup, namun sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi-1, Aipda Zulfan Efendi Lubis, Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9, selanjutnya petugas Kepolisian membawa dan mempertemukan Terdakwa dengan Saksi-2 lalu pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan pakaian serta badan Terdakwa dan Saksi-2, dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman, 1 (satu) unit handphine Android merk Vivo V19 warna putih kristal dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol BK 1933 IV, sedangkan Saksi-2 ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil yang diduga berisikan pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan jumlah seluruhnya sebanyak 405 (empat ratus lima) butir, selanjutnya petugas Ditresnarkoba Poldasu membawa Terdakwa dan Saksi-2 beserta barang bukti ke Mapoldasu di Kantor Ditresnarkoba Poldasu;

 

k.      Bahwa setibanya dikantor Ditresnarkoba Poldasu, pihak Kepolisian melakukan penimbangan barang bukti berupa pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan pil yang diduga berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir seluruhnya berat Netto 10,5 gr (sepuluh koma lima) gram, sedangkan barang bukti dari Saksi-2 berupa 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil sebanyak 51 (lima puluh satu) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan berat Netto 19,6 gr (sembilan belas koma enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil sebanyak 52 (lima puluh dua) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan berat Netto 20,5 gr (dua puluh koma lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil sebanyak 100 (seratus) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan berat Netto 45,2 gr (empat puluh lima koma dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil sebanyak 100 (seratus) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan berat Netto 46,8 gr (empat puluh enam koma delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil sebanyak 102 (seratus dua) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan berat Netto 47,2 gr (empat puluh tujuh koma dua) gram;

 

l.       Bahwa kemudian pada tanggal 18 Februari 2026, Terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dalam kekuasaan Terdakwa diserahkan petugas Ditresnarkoba Poldasu ke penyidik Pomdam I/BB, selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2026, Terdakwa di bawa ke kantor BNN Deli Serdang, kemudian petugas Laboratorium BNN Deli Serdang urine, darah dan bulu kaki milik Terdakwa untuk simple pengujian di Laboratorium BNN Deli Serdang dan hasilnya Negatif mengandung Narkotika, begitu juga pil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir warna hijau berlogo Batman dilakukan test di Laboratorium BNN Deli Serdang dan hasilnya Negatif mengandung Narkotika;

 

m.     Bahwa sesuai surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Nomor LHU.082.K.06.01.26.0001 tanggal 29 April 2026 tentang Laporan Pengujian pil berwarna hijau berlogo Batman tidak mengandung MDMA, Amfetamine, Methamfitamine, Heroin ataupun Morfin, melainkan diduga mengandung Trihexyphenidil yang merupakan obat-obatan yang penggunaannya harus memiliki izin atau dengan resep dokter atau pihak berwenang lainnya;

 

n.      Bahwa klasifikasi obat berdasarkan perundang-undangan di Indonesia secara umum terbagi ke dalam 5 (lima) golongan utama, yakni :

 

1)      Obat Bebas yaitu obat yang dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter;

 

2)      Obat Bebas Terbatas yaitu obat keras yang masih bisa dibeli tanpa resep dokter namun dalam jumlah tertentu dan disertai peringatan;

 

3)      Obat Keras yaitu obat yang hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter;

 

4)      Obat Psikotropika yaitu zat atau obat yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental perilaku; dan

 

5)      Obat Narkotika yaitu obat yang sangat kuat berasal dari tanaman atau sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.

 

o.      Bahwa Trihexyphenidyl termasuk golongan obat keras dan merupakan salah satu obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan saraf pusat serta dampak dari penggunaan obat-obatan tersebut tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan berbagai efek yang merugikan kesehatan, antara lain gangguan sistem saraf pusat berupa pusing, kebingungan, halusinasi dan gangguan kesadaran serta penggunaan diatas dosis dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta peredarannya harus dilakukan melalui jalur distribusi kefarmasian yang sah dan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, seseorang yang tidak memiliki kewenangan atau tidak memiliki izin yang dipersyaratkan tidak dapat secara sah menjual, menyerahkan, atau mengedarkan Trihexyphenidyl kepada masyarakat umum;

 

p.      Bahwa Trihexyphenidyl memiliki potensi untuk disalahgunakan apabila digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa pengawasan dokter, walaupun Trihexyphenidyl bukan tergolong Narkotika atau Psikotropika, penggunaan dalam dosis yang tidak sesuai dapat menimbulkan efek pada sistem saraf pusat seperti euforia, halusinasi dan perubahan perilaku yang dapat mendorong terjadinya ketergantungan psikologis serta berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan gangguan ketertiban masyarakat;

 

q.      Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium, tablet (pil) berwarna hijau berlogo Batman mengandung Trihexyphenidyl dan tablet tersebut termasuk sediaan farmasi berupa obat keras, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian, obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum dan penyaluran serta penyerahannya hanya dapat dilakukan melalui sarana kefarmasian yang memiliki izin dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, oleh karena itu, obat yang mengandung Trihexyphenidyl tidak boleh dijual atau diedarkan secara bebas oleh masyarakat umum maupun oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

 

r.       Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memproduksi ataupun mengedarkan tablet (pil) berwarna hijau berlogo Batman yang mengandung Trihexyphenidil tidak memenuhi standar kesehatan karena berpotensi disalahgunakan sebagai obat keras yang dapat meyebabkan kecanduan dan Terdakwa bukan seorang ahli yang dapat memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan yang mempunyai hak atau ada mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dalam hal melakukan tindak pidana jual beli pil berwarna hijau berlogo Batman yang mengandung zat Trihexyphenidyl.

 

Atau:

 

Kedua:

 

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal tujuh belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun dua ribu dua puluh enam di Warkop Mie Aceh Broken Jaya, Jl. Sisingamangaraja Simpang Jl. Saudara, Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang turut serta menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya”, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2011 melalui pendidikan Secata A di Rindam IM, Banda Aceh, setelah lulus dilantik dengan Prada dan ditugaskan di Yonif 111/KB Kodam IM, kemudian pada tahun 2020 dipindahtugaskan ke Yonif 117/KY, Kodam IM dan sampai dengan terjadinya perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31110336880691, dengan jabatan Dancuk Ton 2 SLT Kibant;

 

b.      Bahwa pada tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Mayonif 117/KY menuju rumah orang tua Terdakwa di Desa Namo Mbelin, Kec. Kuala, Kab. Langkat dalam melaksanakan cuti tahunan selama 6 (enam) hari TMT 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 18 Februari 2026 dan pada tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah orangtua Terdakwa;

 

c.      Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Sofian alias Aseng melalui panggilan WhatsApp dengan nomor Hp 085362082770 untuk menawarkan jual beli pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan berkata “Ini ada obat bang, coba bang jualkan di Binjai, abang ada chanel nggak? dijawab Terdakwa “Kalau chanel nggak ada bang coba saya tanya dulu kawan-kawan bang”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Praka Vitello Papi Bagak Sinaga (Saksi-3) dan berkata “Kamu dimana gon ini ada obat dari Aseng”, dijawab Saksi-3 “Ya sudah bang kita ambil”, kemudian Terdakwa berangkat dari Desa Namo Mbelin, Kec. Kuala, Kab. Langkat menuju ke Kuala Simpang Provinsi Aceh dan sekira pukul 21.00 WIB, tiba di Kuala Simpang Prov. Aceh dan bertemu dengan Saksi-3, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 berangkat dengan menggunakan mobil rentalan jenis Toyota Avanza dan pergi menuju Pedawa Kab. Aceh Timur untuk menemui Sdr. Sofian alias Aseng;

 

d.      Bahwa pada tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan Saksi-3 tiba di Pedawa Kab. Aceh Timur dan diarahkan berhenti berhenti di pinggir jalan lewat Polsek Pedawa Kab. Aceh Timur, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki sambil membawa 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisikan diduga Narkotika jenis pil ekstasi lalu menyerahkan tas tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 langsung berangkat menuju Kuala Simpang dan ditengah pejalanan Terdakwa menghitung ulang pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi ternyata berjumlah 460 (empat ratus enam puluh) butir, setelah tiba di Kuala Simpang, lalu Terdakwa dan Saksi-3 langsung berangkat menuju Binjai dengan menggunakan mobil masing-masing, setelah tiba di Binjai Saksi-3 kembali ke Kuala Simpang dan Terdakwa pulang ke rumah orangtua Terdakwa di Desa Namo Mbelin Kec. Kuala, Kab. Langkat, lalu Terdakwa mengamankan 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan cara menanamnya di perkebunan sawit dengan jarak ± 300 (tiga ratus) meter dari rumah orangtua Terdakwa, kemudian menawarkannya kepada teman-teman Terdakwa antara lain kepada Pratu Edi Sudrajat Banjarnahor alias BJ (Saksi-4/Ta Kiwaldam I/BB);

 

e.      Bahwa pada tanggal 13 Februari 2026, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Sofian alias Aseng menanyakan pil tersebut apakah sudah laku dijual dan Terdakwa mengatakan obat dari Sdr. Sofian alias Aseng adalah obat palsu, lalu Sdr. Sofian alias Aseng berkata “Jual saja bang berapa lakunya”, kemudian Terdakwa menghubungi Pratu Bahagia Ramadhan anggota Yonif 117/KY dan menawarkan pil tersebut yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan harga per butirnya Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dan Pratu Bahagia Ramadhan setuju namun dikarenakan uang belum dikirim oleh Pratu Bahagia Ramadhan, maka Terdakwa tidak jadi menjualnya kepada Pratu Bahagia Ramadhan, tidak lama kemudian Saksi-4 menghubungi Terdakwa dan meminta tester pil yang diduga jenis pil ekstasi tersebut dan berjanji bertemu di Warkop Gapilot Kupi depan Makodam I/BB, selanjutnya Terdakwa, Saksi-3 dan Saksi-4 bertemu di Warkop Gapilot Kupi depan Makodam I/BB lalu mengobrol dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-4 bahwa harga jual untuk perbutirnya sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan pil yang diduga jenis pil ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi-4 kemudian Terdakwa, Saksi-3 dan Saksi-4 pulang ke rumah masing-masing;

 

f.       Bahwa pada tanggal 14 Februari 2026 sekira 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi-3 dan berkata “Bang saya lagi di Stabat obat itu saya coba edarkan di Aceh’ dijawab Terdakwa “Ok” kemudian Saksi-4 datang ke rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada Saksi-4 lalu Saksi-4 pergi, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi Pratu Bahagia Ramadhan dan berkata “Izin bang ini ada bos saya yang mau ambil obatnya A1 bang, berapa semua yang ada sama abg” dijawab Terdakwa “Ok yang sisa semua tinggal 432 butir” dijawab Pratu Bahagia Ramadhan “Ya sudah bang orang itu perlu 1000 butir mau dibawa ke Tebing tapi bang bawa saja semuanya’ kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-4 agar pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dibawa kembali ke Medan;

 

g.      Bahwa pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dihubungi Pratu Bahagia Ramadhan dan berkata “Bang nanti sore abang ditunggu di Medan, itu sudah A1” kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Medan dan mengajak Sdr. Andreanta Surbakti alias Brema (Saksi-2) dengan menggunakan mobil Daihatsu Alya Nopol BK 1993 IV milik Sdri. Ayu Cahyana Br. Ginting (Saksi-6/adik kandung Terdakwa) yang sebelum dipinjam oleh Terdakwa dan sekira pukul 17.15 WIB, tiba di Warkop Mie Aceh Broken Jaya, Jl. Sisingamangaraja Simpang Jl. Saudara, Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota, Prov. Sumut yang telah disepakati namun sebelum Terdakwa bertemu dengan calon pembeli, Pratu Bahagia Ramadhan menelepon dan berkata “Bang nanti 400 butir saja dulu yang abang serahkan dan yang untuk sisanya nanti saja belakangan” dijawab Terdakwa “Ok” selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-2 untuk menghitung dan membagi pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi tersebut menjadi 6 (enam) bungkus dengan rincian 5 (lima) bungkus dengan total 405 (empat ratus lima) butir dan 1 (satu) bungkus berisi 27 (dua puluh tujuh) butir disimpan;

 

h.      Bahwa berdasarkan Surat Perintah Dir Resnarkoba  Poldasu Nomor Sprin-Gas/92/II/2026 tanggal 1 Februari 2026 tentang surat perintah atas nama Akp Donald, S.H., M.H. (Saksi-1/Kanit 2 Subdit I Ditresnarkoba Poldasu), Aipda Zulfan Efendi Lubis, Brigadir Rikardo Sinaga (Saksi-7), Bripka Chrismas Syahputra Manalu (Saksi-8) dan Brigadir Sam Putra Zebua (Saksi-9) untuk melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti tindak pidana peredaran Narkoba di wilayah Sumut;

 

i.       Bahwa setibanya di Warkop Mie Aceh Broken Jaya, Jl. Sisingamangaraja Simpang Jl. Saudara, Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota, Prov. Sumut, Terdakwa turun dari mobil diparkir di pinggir, dengan tujuan menemui calon pembeli sendirian (Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9 menyamar sebagai pembeli) dan meninggalkan pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi serta Saksi-2 di dalam mobil, dalam pertemuan Terdakwa dengan Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9, disepakati harga jual beli perbutirnya sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali ke mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol BK 1933 IV yang terparkir di pinggir jalan, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi-2 untuk menyerahkan pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 405 (empat ratus lima) butir yang dikemas menggunakan 5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang kepada Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9;

 

j.       Bahwa sekira pukul 18.45 WIB, pada saat Saksi-2 menyerahkan pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi kepada Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9, tiba-tiba Saksi-8 memberitahukan identitasnya adalah anggota Kepolisisan dari Ditresnarkoba Poldasu dan langsung menangkap Saksi-2, melihat hal tersebut lalu Terdakwa langsung berupaya melarikan diri dan meninggalkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol BK 1933 IV yang terparkir di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa bersembunyi di dalam selokan/parit perumahan dengan posisi telungkup, namun sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi-1, Aipda Zulfan Efendi Lubis, Saksi-7, Saksi-8 dan Saksi-9, selanjutnya petugas Kepolisian membawa dan mempertemukan Terdakwa dengan Saksi-2 lalu pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan pakaian serta badan Terdakwa dan Saksi-2, dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman, 1 (satu) unit handphine Android merk Vivo V19 warna putih kristal dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol BK 1933 IV, sedangkan Saksi-2 ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil yang diduga berisikan pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan jumlah seluruhnya sebanyak 405 (empat ratus lima) butir, selanjutnya petugas Ditresnarkoba Poldasu membawa Terdakwa dan Saksi-2 beserta barang bukti ke Mapoldasu di Kantor Ditresnarkoba Poldasu;

 

k.      Bahwa setibanya dikantor Ditresnarkoba Poldasu, pihak Kepolsian melakukan penimbangan barang bukti berupa pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan pil yang diduga berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir seluruhnya berat Netto 10,5 gr (sepuluh koma lima) gram, sedangkan barang bukti dari Saksi-2 berupa 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil sebanyak 51 (lima puluh satu) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan berat Netto 19,6 gr (sembilan belas koma enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil sebanyak 52 (lima puluh dua) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan berat Netto 20,5 gr (dua puluh koma lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil sebanyak 100 (seratus) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan berat Netto 45,2 gr (empat puluh lima koma dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil sebanyak 100 (seratus) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan berat Netto 46,8 gr (empat puluh enam koma delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil sebanyak 102 (seratus dua) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Batman dengan berat Netto 47,2 gr (empat puluh tujuh koma dua) gram;

 

l.       Bahwa kemudian pada tanggal 18 Februari 2026, Terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dalam kekuasaan Terdakwa diserahkan petugas Ditresnarkoba Poldasu ke penyidik Pomdam I/BB, selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2026, Terdakwa di bawa ke kantor BNN Deli Serdang, kemudian petugas Laboratorium BNN Deli Serdang urine, darah dan bulu kaki milik Terdakwa untuk simple pengujian di Laboratorium BNN Deli Serdang dan hasilnya Negatif mengandung Narkotika, begitu juga pil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir warna hijau berlogo Batman dilakukan test di Laboratorium BNN Deli Serdang dan hasilnya Negatif mengandung Narkotika;

 

m.     Bahwa sesuai surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Nomor LHU.082.K.06.01.26.0001 tanggal 29 April 2026 tentang Laporan Pengujian pil berwarna hijau berlogo Batman tidak mengandung MDMA, Amfetamine, Methamfitamine, Heroin ataupun Morfin, melainkan diduga mengandung Trihexyphenidil yang merupakan obat-obatan yang penggunaannya harus memiliki izin atau dengan resep doktor atau pihak berwenang lainnya;

 

n.      Bahwa Trihexyphenidyl memiliki potensi untuk disalahgunakan apabila digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa pengawasan dokter, walaupun Trihexyphenidyl bukan tergolong Narkotika atau Psikotropika, penggunaan dalam dosis yang tidak sesuai dapat menimbulkan efek pada sistem saraf pusat seperti euforia, halusinasi dan perubahan perilaku yang dapat mendorong terjadinya ketergantungan psikologis serta berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan gangguan ketertiban masyarakat;

 

o.      Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium, tablet (pil) berwarna hijau berlogo Batman mengandung Trihexyphenidyl dan tablet tersebut termasuk sediaan farmasi berupa obat keras, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian, obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum dan penyaluran serta penyerahannya hanya dapat dilakukan melalui sarana kefarmasian yang memiliki izin dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, oleh karena itu, obat yang mengandung Trihexyphenidyl tidak boleh dijual atau diedarkan secara bebas oleh masyarakat umum maupun oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

 

p.      Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memproduksi ataupun mengedarkan tablet (pil) berwarna hijau berlogo Batman yang mengandung Trihexyphenidil tidak memenuhi standar kesehatan karena berpotensi disalahgunakan sebagai obat keras yang dapat meyebabkan kecanduan dan Terdakwa bukan seorang ahli yang dapat memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan yang mempunyai hak atau ada mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dalam hal melakukan tindak pidana jual beli pil berwarna hijau berlogo Batman yang mengandung zat Trihexyphenidyl.

    

          Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana sebagai berikut:

 

Pertama :   Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Atau :

 

Kedua      : Pasal 342 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf-c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya