| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada Dua Puluh Satu bulan Maret tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 di jalan Young Panah Hijau Lingkungan IV Medan Marelan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
-165
Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu .
-165
-1560 Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk Militer TNI AL pada tahun 1990/1991 melalui pendidikan Dikcaba Milsuk XI tahun 1990/1991 di Kodikal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Satrol Armabar sampai dengan sekarang berpangkat Peltu Ttu NRP 73884 dengan jabatan Ba Satrol Koarmabar.
2. Bahwa Terdakwa pada tanggal 16 April 1994 telah menikah secara resmi dengan Sdri Lailani Putri (Alm) di Belawan berdasarkan Kutipan Akta Nikah Kecamatan Medan Belawan Nomor : 52/52/IV/1994 tanggal 15 Juli 1994 dan telah mendapat ijin dari pihak Satuan, kemudian dari pernikahan tersebut Terdakwa dan Alm Lailani dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan bernama : Anggun Dini Pertiwi (20 tahun) dan Nisa Aprillia Hermanto (17 tahun).
3. Bahwa Terdakwa sekira tahun 2002 berkenalan dengan Saksi I Sdri Imayana di Pabrik Es Jalan Yos Sudarso Medan dan setahun kemudian Terdakwa berpacaran, lalu atas dasar suka sama suka Terdakwa sering melakukan hubungan suami-istri hingga Saksi I hamil.
4. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2011 dirumah orangtua Saksi I Sdri Imayani di Jalan Yos Sudarso Panah Hijau Lingkungan IV Medan Marelan tanpa seijin dari istri pertama Terdakwa dan pihak Satuan, Terdakwa dan Saksi-I melangsungkan pernikahan secara agama Islam/nikah siri karena tidak terdaftar di KUA dengan maharnya 1 (satu) buah Al-Qu an dengan cara Terdakwa menjabat tangan Tuan kadi (Saklsi-II Sdr. Marwan) mengucapkan Ijab kabul yang disaksikan dan dihadiri oleh Saksi IV Sdr. Hamdan dan Sdr. Junaidi selaku Saksi Nikah, Saksi III Sdr. Batara Pane (Kakek Saksi-I), Sdri Rosana Pane (Ibu Saksi-I) serta beberapa pihak keluarga dan Kepling dan dari pernikahan siri nya Terdakwa dan Saksi-I dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan bernama Nazwa Natasya Ramadhani (2,9 tahun).
5. Bahwa Terdakwa pada saat menikah dengan Saksi-I Sdri Irmayani belum pernah bercerai dengan Sdri Lailani Putri (istri sah Terdakwa) dan tanpa seijin dari kesatuan Satrol Armabar sesuai prosedur tata cara perkawinan di lingkungan TNI (Vide Skep Pangab TNI No.01/P/I/1980 tanggal 03 Januari 1980).
-165
6. Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2012 Istri sah Terdakwa (Sdri Lailani Putri) meninggal dunia karena Tumor dan 2 (dua) tahun kemudian pada tanggal 5 Maret 2014 di Marelan Terdakwa menceraikan Istri keduanya (Saksi I Sdri Irmayana) dengan alasan Terdakwa sudah menikah lagi dengan wanita lain, kemudian Terdakwa membuat Surat Pernyataan Cerai yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan Saksi I dan sebagai pertanggungjawabab Terdakwa menyerahkan sebidang tanah berukuran 10x20 meter di Jalan Young Panah Hijau Gang Musyawarah lalu uang tunai sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-I dan Terdakwa berjanji menafkahi anaknya Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai selesai sekolah.
-165
7. Bahwa pada tanggal 23 April 2014 Saksi I Sdri Irmayana melaporkan Terdakwa kepada Kasi Minpers (Mayor Akbar) karena telah menikahinya secara agama Islam/nikah siri tanpa seijin dan sepengetahuan dari istri sah Terdakwa (alm Lailani) serta pihak Satuan.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 279 (1) ke-1 KUHP .
|