Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
28-K/PM I-02/AD/III/2015 DHINI ARYANTI, SH Ali Musa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Insubordinasi
Nomor Perkara 28-K/PM I-02/AD/III/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/31/PL/III/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Block
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal Sembilan belas bulan Agustus tahun dua-ribu empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Kesatuan Yonif 121/MK Galang Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana:

"Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu".

Dengan cara-cara sebagai berikut:

-15 a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui pendidikan Secata A di Rindam I/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Dikjur Sartaif di Dodiklatpur Rindam I/BB, setelah tamat, Terdakwa ditugaskan di Brigif 7/RR, pada bulan Mei 2010 Terdakwa ditugaskan di Yonif 121/MK, selanjutnya Terdakwa dipindah tugaskan ke Denmadam I/BB sesuai dengan Surat Perintah Danyonif 121/MK Nomor Sprin/356/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 sampai dengan sekarang dengan pangkat Pratu NRP 31090014240688 jabatan Ta Denmadam I/BB.

-15 b. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2014 Danyonif 121/MK menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/356/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang pemberhentian dalam tugas dan tanggung jawab jabatan lama selanjutnya dipindahkan dalam tugas dan tanggung jawab jabatan baru atas nama Terdakwa dan Pratu Panji Gemilang dan dengan diterbitkannya Surat Perintah tersebut, maka Terdakwa dan Pratu Panji Gemilang diberikan Surat Ijin Jalan Nomor: SJ/5998/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014.

-15 c. Bahwa Terdakwa dan Pratu Panji Gemilang pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 berangkat ke Madenmadam I/BB untuk melapor secara fisik, namun karena Terdakwa tidak membawa Surat Administrasi/Dosir Prajurit, sehingga Terdakwa dan Pratu Panji Gemilang diperintahkan kembali ke kesatuan lama untuk membawa surat-surat yang diperlukan paling lambat hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sudah kembali melapor ke Madenmadam I/BB, namun Terdakwa tidak kembali melapor ke Madenmadam I/BB.

-15 d. Bahwa penyebab Terdakwa tidak kembali melapor ke kesatuan Denmadam I/BB karena Terdakwa belum bersedia untuk melaksanakan perpindahan dan masih ingin bertugas di kesatuan Yonif 121/MK.

-15 e. Bahwa Terdakwa setelah mendapat surat perintah Sprin/356/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 untuk melaksanakan pindah satuan, namun Terdakwa tidak melaksanakannya sehingga Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan perintah atasan Danyonif 121/MK.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam : Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya