Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
30-K/PM I-02/AD/III/2015 TEGUH SUPRIJANTO,SH Muhadril Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30-K/PM I-02/AD/III/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/21/PL/III/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1TEGUH SUPRIJANTO,SH
Terdakwa
NoNama
1Muhadril
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal dua puluh satu bulan September tahun 2000 empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Jl. Delitua depan SMU 13 Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I -02 Medan, telah melakukan tindak pidana :

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman".

dengan cara-cara sebagai berikut:


1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1990 melalui pendidikan Secata di Rindam l/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Lhokseumawe Aceh Utara kemudian setelah beberapa kali pindah tugas terakhir Terdakwa pindah tugas ke Minvetcaddam l/BB sampai sekarang telah berpangkat Kopka NRP 3900043640469 dengan jabatan sebagai Ta Babinminvetcaddam l/BB.

2. Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 23.00 Wib dihubungi oleh Sdr. Petrik melalui SMS yang mengajak Terdakwa untuk menghisap shabu-shabu setelah itu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BK 6477 KZ pergi ke daerah Kanal Jl. Delitua depan SMU 13 Medan menjumpai Sdr. Petrik, setelah bertemu maka Sdr. Petrik memberikan uang kepada Terdakwa untuk membeli shabu-shabu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

3. Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 23.30 Wib pergi ke Jl. Denai Gg. Jati No. 3 Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area Kota Medan menjumpai Sdr. Zul Penyalai dengan maksud untuk membeli shabu-shabu namun karena Sdr. Zul Penyalai pada saat itu sedang berada didalam kamar mandi maka Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari Saksi 3 Sdr. Dedi Putra setelah itu Terdakwa kembali ke daerah Kanal Jl. Delitua depan SMU 13 Medan dengan maksud untuk menghisap shabu-shabu bersama dengan Sdr. Petrik.

4. Bahwa pada saat Terdakwa mendekati Sdr. Petrik tiba-tiba Terdakwa dipegang oleh Saksi 1 Kapten Cpm Nanang Heriadi Suryana sehingga Terdakwa langsung membuang shabu-shabu yang ada didalam kantong celana Terdakwa tetapi perbuatan Terdakwa tersebut dilihat oleh Saksi 2 Serda Ronianto Sihotang sehingga Saksi 2 langsung mengambil shabu-shabu yang dibuang oleh Terdakwa tersebut.

5. Bahwa Terdakwa kemudian dibawa oleh Saksi 1 Kapten Cpm Nanang Heriadi Suryana dan Saksi 2 Serda Ronianto Sihotang menuju rumah Terdakwa di Jl. Bajak 2 H Gg. Famili No. 55 Kec. Medan Amplas Kota Medan untuk dilakukan penggeledahan dan ditempat tersebut ditemukan 21 (dua puluh satu) lembar plastik klip, tawas dan kaca penghisap-setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ma Pomdam l/BB untuk penyidikan lebih lanjut.

6. Bahwa terhadap Terdakwa pada tanggal 20 Oktober 2014 di Puslabfor Forensik Polri cabang Medan dilakukan pemeriksaan urine dan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisi 0,22 gr (nol koma dua puluh dua) gram shabu-shabu dan 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu) gram shabu-shabu dan ketika diperiksa hasilnya urine Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram shabu-shabu positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang - undang Rl No. 35 tahun 2009 namun 1 (satu) bungkus plastik klip seberat 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram yang diduga shabu-shabu setelah diperiksa ternyata hasilnya negatif mengandung narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Puslabfor Polri Cabang Medan No. Lab. : 6430/NNF/2014 tanggal 20 Oktober 2014.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam : pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.

 

Pihak Dipublikasikan Ya