| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal dua puluh satu bulan September tahun 2000 empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Jl. Delitua depan SMU 13 Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I -02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman".
dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1990 melalui pendidikan Secata di Rindam l/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Lhokseumawe Aceh Utara kemudian setelah beberapa kali pindah tugas terakhir Terdakwa pindah tugas ke Minvetcaddam l/BB sampai sekarang telah berpangkat Kopka NRP 3900043640469 dengan jabatan sebagai Ta Babinminvetcaddam l/BB.
2. Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 23.00 Wib dihubungi oleh Sdr. Petrik melalui SMS yang mengajak Terdakwa untuk menghisap shabu-shabu setelah itu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BK 6477 KZ pergi ke daerah Kanal Jl. Delitua depan SMU 13 Medan menjumpai Sdr. Petrik, setelah bertemu maka Sdr. Petrik memberikan uang kepada Terdakwa untuk membeli shabu-shabu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 23.30 Wib pergi ke Jl. Denai Gg. Jati No. 3 Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area Kota Medan menjumpai Sdr. Zul Penyalai dengan maksud untuk membeli shabu-shabu namun karena Sdr. Zul Penyalai pada saat itu sedang berada didalam kamar mandi maka Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari Saksi 3 Sdr. Dedi Putra setelah itu Terdakwa kembali ke daerah Kanal Jl. Delitua depan SMU 13 Medan dengan maksud untuk menghisap shabu-shabu bersama dengan Sdr. Petrik.
4. Bahwa pada saat Terdakwa mendekati Sdr. Petrik tiba-tiba Terdakwa dipegang oleh Saksi 1 Kapten Cpm Nanang Heriadi Suryana sehingga Terdakwa langsung membuang shabu-shabu yang ada didalam kantong celana Terdakwa tetapi perbuatan Terdakwa tersebut dilihat oleh Saksi 2 Serda Ronianto Sihotang sehingga Saksi 2 langsung mengambil shabu-shabu yang dibuang oleh Terdakwa tersebut.
5. Bahwa Terdakwa kemudian dibawa oleh Saksi 1 Kapten Cpm Nanang Heriadi Suryana dan Saksi 2 Serda Ronianto Sihotang menuju rumah Terdakwa di Jl. Bajak 2 H Gg. Famili No. 55 Kec. Medan Amplas Kota Medan untuk dilakukan penggeledahan dan ditempat tersebut ditemukan 21 (dua puluh satu) lembar plastik klip, tawas dan kaca penghisap-setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ma Pomdam l/BB untuk penyidikan lebih lanjut.
6. Bahwa terhadap Terdakwa pada tanggal 20 Oktober 2014 di Puslabfor Forensik Polri cabang Medan dilakukan pemeriksaan urine dan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisi 0,22 gr (nol koma dua puluh dua) gram shabu-shabu dan 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu) gram shabu-shabu dan ketika diperiksa hasilnya urine Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram shabu-shabu positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang - undang Rl No. 35 tahun 2009 namun 1 (satu) bungkus plastik klip seberat 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram yang diduga shabu-shabu setelah diperiksa ternyata hasilnya negatif mengandung narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Puslabfor Polri Cabang Medan No. Lab. : 6430/NNF/2014 tanggal 20 Oktober 2014.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam : pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.
|