| Dakwaan |
-1980
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal delapan belas bulan Desember tahun 2000 duabelas sampai dengan tanggal enam belas bulan November tahun 2000 tigabelas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 s/d 2013 di kesatuan Koramil 05 Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari".
dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1996 melalui pendidikan Secata, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 123/RW kemudian pada tahun 2007 pindah tugas ke Korem 023/KS dan pada tahun 2012 pindah tugas ke Kodim 0210/TU hingga sekarang dengan pangkat Kopda dengan jabatan sebagai Ta Yanrad Bung Ramil 05 Doloksanggul NRP 31960515140877.
2. Bahwa Terdakwa pada tanggal 18 Desember 2012 melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 05 Doloksanggul dan Terdakwa tidak pernah melaporkan tentang keberadaanya baik secara lisan maupun tertulis kepada kesatuan.
3. Bahwa Saksi-1 Serma andi Lumbantoruan, Saksi-2 Peltu Donny Tambunan dan Saksi-3 Pelda Jonny mengetahui Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 05 Doloksanggul sejak tanggal 18 Desember 2012 s/d tanggal 16 November 2013.
4. Bahwa pihak kesatuan Koramil 05 Doloksanggul telah berusaha melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak dapat diketemukan.
5 . Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 05 Doloksanggul karena Terdakwa ingin rujuk kembali dengan mantan isteri Terdakwa namun orangtua/keluarga Terdakwa tidak setuju sehingga Terdakwa menjadi bingung dan stress.
6. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 05/DS berada dirumah kakak Terdakwa di Medan setelah itu Terdakwa pergi ke Jakarta dan tinggal dirumah kakak Terdakwa dari bulan Desember tahun 2012 sampai dengan bulan September tahun 2013 dengan kegiatan bermain musik keyboard diacara pesta-pesta dan uang hasil bermain keyboard tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari kemudian pada tanggal 2 Oktober 2013 Terdakwa pergi kerumah orangtua Terdakwa didesa Lobusikkam Sipoholon dan tinggal ditempat tersebut sampai tanggal 16 November 2013.
7. Bahwa Terdakwa pada tanggal 17 November 2013 kembali kekesatuan dengan cara menyerahkan diri ke Korem 023/KS namun Terdakwa melapor ke Kodim 0210/TU pada tanggal 17 April 2014 karena sebelumnya Terdakwa ditahan di sel Korem 023/KS selama 21 (dua puluh satu) hari dan setelah itu BP di Kompi Markas Korem 023/KS sampai tanggal 16 April 2014.
8. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 05 Doloksanggul sejak tanggal 18 Desember 2012 s/d tanggal 16 November 2013 secara berturut-turut selama 334 (tiga ratus tiga puluh empat) hari atau lebih lama dari 30 hari.
9. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 05 Doloksanggul, baik Terdakwa maupun kesatuan Danramil 05 Doloksanggul tidak sedang di persiapkan untuk suatu tugas Ops Militer dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|