Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
110-K/PM I-02/AD/VIII/2015 MISWARDI, SH Rahmad Hadi Prayetno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 110-K/PM I-02/AD/VIII/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/98/PL/VIII/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tgl 15 bulan Desember 2014 s.d tanggal 26 bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 s/d 2015 di kesatuan Kodim 0203/Lkt Kab.Langkat Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam wewenang hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :

"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari".

dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa anggota militer TNI AD berdinas di Kodim 0203/Lkt dengan pangkat Serka NRP 3920015330870.

2. Bahwa Saksi 1 Serka Sahat Haposan Saragih dan Saksi 2 Sertu Subandi mengetahui Terdakwa sejak tanggal 15 Desember 2014 telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0203/Lkt sampai dengan sekarang.

3. Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0203/Lkt karena tidak dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan di militer.


4. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa ijin tersebut tidak pernah berusaha melaporkan tentang keberadaan Terdakwa kepada satuannya maupun Instansi Militer terdekat dan pihak kesatuan Dandim 0203/Lkt telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan meminta bantuan kepada instansi TNI AD disekitar wilayah Kodim 0203/Lkt tetapi tidak ditemukan.

5. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0203/Lkt sejak tanggal 15 Desember 2014 s.d Laporan Polisi Nomor : LP-046/A44/V/2015/I/5-2 tanggal 26 Mei 2015 secara berturut-turut kurang lebih selama 163 (seratus enam puluh tiga) hari atau lebih lama dari 30(tiga puluh) hari.

6. Bahwa selama Terdakwa melakuka ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0203/Lkt, baik satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer karena negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya