| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggai 20 Desember 2014 s/d tanggal 30 Januari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 s/d 2015 di Yonif 122/TS Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah rnelakukan tindak pidana :
Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, .
Dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan Secata PK di Ajenrem 0
|