INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 225-K/PM.I-02/AD/XI/2017 | MR. Panjaitan, SH. | Fauzan Muhammad Soulisa | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Nov. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Senjata Api | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 225-K/PM.I-02/AD/XI/2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Nov. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/514/PL/XI/2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | "Kesatu : Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunya dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak". "Kedua : Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat".
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
