| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal tigapuluh satu bulan Juli Tahun 2000 empatbelas sampai dengan tanggal sepuluh bulan September tahun 2000 empatbelas atau setidak-tidaknya sejak tahun 2014 di Kesatuan Korem 023/KS Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukufft Pengadilan Militer I-02 Medah, telah melakukan tindak pidana :"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebin lama dari tiga puluh hari".
Dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1998 melalui pendidikan Secata PK Tahap I di Rindam l/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada selanjutnya mehgikuti pendidikan kejuruah Infantri di Dodiklatpuf Rindam l/BB setelah selesai ditugaskan di Yonif Linud 100/PS, selanjutnya pada tahun 2003 dipindah tugaskan di Jasdam l/BB kemudian pada tahun 2010 mengikuti pendidikan Diktuba di Rindam l/BB setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda ditugaskan di Jasdam l/BB selanjutnya pada tahun 2011 dipindah tugaskan di Yonif 100/Raider Binjai dan pada tahun 2013 dipindah tugaskan di Korem 023/KS Sibolga sampai dengan sekarang berpangkat Serda NRP 31980042630679 Baurlaklap Jasrem 023/KS.
2. Bahwa Terdakwa pada hari Jum'at tanggal 25 Juli 2014 berangkat dari Sibolga dengan menggunakan angkutan umum travel menuju rumah orang tua Terdakwa di daerah Binjai dalam rangka cuti Lebaran namun setelah selesai melaksananakan cuti Lebaran taanggal 31 Juli 2014 Terdakwa tidak kembali ke Kesatuan Korem 023/KS Sibolga untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Prajurit TNI.
3. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Danrem 023/KS karena ingin menyelesaikan masalah rumah tangga.
4. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Danrem 023/KS berada di rumah orang tuanya di daerah Binjai Kabupaten langkat untuk melihat orang tua dan anak Tefdakwa dengah tidak melakukan kegiatan apa-apa tetapi Terdakwa tidak pernah berusaha melaporkan/memberitahukan keberadaan Terdakwa kepada atasan baik secara lisan dan tertulis maupun instansi Militer.
5. Bahwa pihak kesatuan Korem 023/KS telah berupaya melakukan pencarian ke tempat-tempat yang sering di kunjungi Terdakwa di daerah Sibolga dan melaporkan ke Komando atas namun Terdakwa tidak ditemukan.
6. Bahwa Terdakwa pada tanggal 11 September 2014 kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri ke Piket Provost Korem 023/KS.
7. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Danrem 023/KS sejak tanggal 31 Juli 2014 sampai dengan tanggal 10 September 2014 secara berturut-turut selama kurang lebih 52 (lima puluh dua) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
8. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Danrem 023/KS baik Terdakwa maupun satuan tidak sedang dipersiapkan dalam operasi Militer karena wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|