Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
36-K/PM.I-02/AD/II/2016 DHINI ARYANTI, SH Endam Rakutta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Mangkir
Nomor Perkara 36-K/PM.I-02/AD/II/2016
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B/142/PL/II/2016
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1DHINI ARYANTI, SH
Terdakwa
NoNama
1Endam Rakutta
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hakĀ  untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa".

Pihak Dipublikasikan Ya