INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 83-K/PM.I-02/AD/X/2023 | 1.MR. Panjaitan, SH. 2.MUCHAMMAD TECKI W, S.H. |
Fredinan Dionesius Sarindat | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 83-K/PM.I-02/AD/X/2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/400/PL/X/2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ''Pertama : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang.'' ''Kedua : Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.'' |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
