| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal sepuluh bulan Desember tahun dua ribu empat belas sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Januari tahun dua ribu lima belas, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 s/d 2015 di Kesatuan Bekangdam I/BB Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2013 melalui pendidikan Secata PK di Rindam Iskandar Muda, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Bekangdam I/BB hingga sekarang dengan jabatan sebagai Ta Denjasa Ang I-14-13 NRP 31130772610594.
2. Bahwa Terdakwa pada tanggal 10 Desember 2014 melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam I/BB dan Terdakwa tidak pernah melaporkan tentang keberadaannya baik secara lisan maupun tertulis kepada kesatuan.
3. Bahwa Saksi I Serma Budi Santoso dan Saksi-II Sertu Mansur mengetahui Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam I/BB sejak tanggal 10 Desember 2014 s/d tanggal 23 Januari 2015.
4. Bahwa pihak kesatuan Bekangdam I/BB telah berusaha melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak dapat diketemukan.
5. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam I/BB karena orangtua Terdakwa mempunyai masalah keuangan sehingga Terdakwa berusaha meminjam uang kepada keluarga Terdakwa untuk membayar hutang orangtua Terdakwa.
6. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam I/BB berada di rumah Paman Terdakwa di Desa Namoukur selama 20 (dua puluh) hari dan di rumah Bibi Terdakwa selama 22 (dua puluh dua) hari dengan kegiatan sehari-hari membantu Paman dan Bibi Terdakwa.
7. Bahwa Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2015 kembali ke kesatuan Bekangdam I/BB dengan cara menyerahkan diri, kemudian Terdakwa diserahkan ke Denpom I/5 untuk penyidikan lebih lanjut.
8. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam I/BB sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Januari 2015 secara berturut-turut selama kurang lebih 44 (empat puluh empat) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
9. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam I/BB, baik Terdakwa maupun kesatuan Bekangdam I/BB tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer karena Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |