INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 21-K/PM.I-02/AL/I/2024 | Sugito, S.H. | Bayu Sumantri Nasution | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Senjata Api | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21-K/PM.I-02/AL/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/81/PL/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ''Pertama : Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi, atau sesuatu bahan peledak.'' Atau ''Kedua : Pencurian yang dilakukan oleh militer pada suatu tempat yang ditentukan di bawah penjagaan atau pengamanannya.'' |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
