Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-K/PM.I-02/AU/II/2015 DHINI ARYANTI, SH Jhon Baikna Sipayung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Mangkir
Nomor Perkara 18-K/PM.I-02/AU/II/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/018/PL/II/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

No Spacing; Block
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tujuh belas bulan Nopember tahun dua ribu empat belas sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Nopember tahun dua ribu empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Ma Kodim 0207/Sml Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam wewenang hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana : Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari .

Dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa masuk militer TNI AD pada tahun 2001 melalui pendidikan Secaba di Rindam I/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Arhanud di Pusdik Arhanud Karang Ploso Malang Jawa Timur, selesai pendidikan ditugaskan di Yinarhanudse-14/Slw kemudian pada bulan Mei 2010 dimutasikan ke Kodam dan ditempatkan di Korem 022/PT dan pada bulan Desember 2010 dipindahtugaskan ke Kodim 0207/Sml sampai dengan sekarang menjabat sebagai Ba Pok Tuud dengan pangkat Sertu NRP 21020252240282.

2. Bahwa Saksi Peltu Budi Suprapto dan Saksi Serka Victor Reynold Sitohang mengetahui Terdakwa sejak tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014 melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari atasan yaitu Dandim 0207/Sml.

3. Bahwa Terdakwa pada tanggal 17 Nopember 2014 telah melakukan ketidakadiran tanpa ijin yang sah dari Atasannya Dandim 0207/Sml berada dirumah orangtua Terdakwa yang beralamat di Desa Sungai Buaya Kec. Silinda Kab. Sergai dengan kegiatan merawat orangtua Terdakwa yang sedang sakit.

4. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidak hadiran tanpa ijin tidak pernah berusaha melaporkan tentang keberadaan dan kegiatan Terdakwa kepada atasan baik tertulis maupun lisan melalui telepon.

5. Bahwa Terdakwa pada tanggal 24 Nopember 2014 atas kesadaran sendiri kembali ke kesatuan Kodim 0207/Sml dengan cara menyerahkan diri ke Ma Kodim 0207/Sml, selanjutnya diserahkan ke Denpom I/1 Pematangsiantar guna diproses.

6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0207/Sml terhitung mulai tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan 23 Nopember 2014 secara berturut-turut selama \'b1 7 (tujuh) hari atau tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

7. Bahwa Terdakwa selam melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari atasan Dandim 0207/Sml tidak ada membawa barang inventaris Negara dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer dan Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai.

8. Bahwa Terdakwa selama berdinas di Ma Kodim 0207/Sml sudah pernah beberapa kali melakukan tindak pidana berupa THTI, Insubordinasi dan penyalahgunaan Narkotika dan sudah mendapatkan beberapa kali hukuman disiplin berupa kurungan selama 7 (tujuh) hari, 14 (empat belas) hari maupun hukuman berat berupa kurungan selama 21 (dua puluh satu) hari dari Dandim 0207/Sml.

Berpendapat : Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum pada Pasal 86 ke-1 KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya