Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
68-K/PM I-02/AD/V/2015 TEGUH SUPRIJANTO,SH Rizki Asuhanda Hasibuan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 68-K/PM I-02/AD/V/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/97/PL/V/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal delapan belas bulan Desember tahun 2000 empat belas sampai dengan tanggal empat bulan Maret tahun 2000 limabelas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Denpom I/5 Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadiian Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :

"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa".


Dengan cara-cara sebagai berikut:



1. Bahwa Terdakwa masuk milter TNI AD pada tahun 2007 melalui pendidikan Secata PK di Rindam l/BB Pematang Siantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan dengan mengikuti pendidikan kecabangan Polisi Militer di Cimahi Bandung, selesai pendidikan ditugaskan di Denpom I/5 sampai dengan sekarang.


2. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Dandenpom I/5 sejak tanggal 18 Desember 2014 berada di rumah neneknya di Kec. Bosar Maligas Kab Simalungun dan kemudian Kos di Jl Bajak V No.7 Medan, namun Terdakwa tidak pernah menghubungi ataupun memberitahukan keberadaan Terdakwa kepada pihak Satuan.

3. Bahwa Terdakwa tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa pergi ke Jl Listrik di depan RSU Columbia Medan untuk menemui teman Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Pelda Budianto Ariadi Ba Riksa Denpom I/5 bersama Saksi Serma Norman Syahril Terdakwa dibawa ke Ma Subdenpom I/5 untuk diproses secara hukum.

4. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 4 Maret 2015 secara berturut-turut selama 78 (tujuh puluh delapan) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

5. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Denpom I/5, baik Terdakwa maupun satuan Denpom I/5 tidak sedang dipersiapkan dalam suatu Operasi Militer karena NKRI dalam keadaan damai.

6. Bahwa Terdakwa sebelum perkara ini pada tahun 2014 sudah pernah melakukan tindak pidana desersi dan perkaranya sudah disidang dan diputus dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan sementara berdasarkan Petikan Putusan Nomor : 131-K/PM I-02/AD/X/2014 tanggal 6 Nopember 2014 dari Pengadilan Militer I-02 Medan dan Terdakwa sudah menjalani hukuman tersebut sesuai Surat Pembebas Tahanan dari Otmil I-02 Medan Nomor B/899/XI/2014 tanggal 27 Nopember 2014 An. Pratu Riski Asuhanda Hasibuan NRP 31081562780987 Ta Motoris Unit III Satlak Hartib Denpom I/5, narnun Terdakwa kernbali melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Dansat, sedangkan waktu menjalani hukuman dari putusan tersebut belum lewat dari lima tahun.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tereantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo pasal-88 ayat(1)ke-1 KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya