Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal Dua puluh tujuh bulan Juli tahun 2000 delapan belas atau waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan - Kisaran Kec. Indrapura Kab. Batubara Provinsi Sumatera Utara atau tempat lain setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" |