| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal Sembilan belas Desember tahun Dua ribu empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Madenpom I/5 Medan Jln. Suprapto No. 3 Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
"Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak dan memanjat".
-1560
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk militer TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 1995, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda mengikuti Susjurba Pom setelah lulus dan dilantik kemudian ditugaskan di Pomdam V/Brawijaya sampai tahun 2001, tahun 2001 sampai dengan tahun 2005 ditugaskan di Denpom I/4 Padang Pomdam l/BB, tahun 2005 sampai dengan 2009 ditugaskan di Denpom IM/2 Molaboh Pomdam IM, tahun 2009 dipindahkan ke Denpom I/5 Medan Pomdam l/BB sampai dengan sekarang dengan pangkat Lettu Cpm Nrp. 2195016141173 dengan jabatan Wadan Satlak Idik Denpom I/5 Medan Pomdam l/BB.
2. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekira pukul 09.00 WIB saat Saksi-1 Kapten Kuncoro Iwan Kristianto, Dansatlak Idik Kapten Cpm. (K) Isle Rama Banjarnahor, Dan Unit - I dan Dan Unit - 2 melakukan pembahasan perkara tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu diruangan Dansatlak Idik, saat itu Terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut yang sebelumnya mereka sudah berada di dalam, pada saat itu mereka menunjukkan sikap yang tidak senang kepada Terdakwa sehingga Terdakwa langsung keluar lagi.
3. Bahwa sekira pukul 12.00 Wib. Pada saat Terdakwa berada diruangannya melakukan pemeriksaan terhadap Saksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama Serma Simon anggota Kodim Tanah Karo, datang Letda Cpm Wahyudi dengan membawa tas sandang warna hitam sambil bertanya kepada Terdakwa "Lagi meriksa siapa bang" lalu Terdakwa jawab "Inilah Yud padahal saya menangani kasus penggelapan mobil kok malah saya diperintahkan memeriksa saksi narkotika" kemudian dijawab "Enggak taulah bang" selanjutnya Terdakwa tanya lagi "Apa isinya tas yang kamu bawa Yud?" dijawab "Inilah bang barang bukti sabu 2 (dua) ons itu" Terdakwa jawab "Oh itu, kok ga disimpan Yud?" dijawab "Disuruh bawa" lalu Letda Cpm Wahyudi pergi keluar ruangan Terdakwa.
4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 10.00 Wib. diruangan Min Idik pada saat Terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa pelaku penadahan a.n. Mayor Kav Feri tidak lama kemudian datang Dansatlak Idik Kapten Cpm. (K) Isle Rama Banjarnahor menghampiri Terdakwa membawa tas selempang kecil yang sebelumnya dibawa Letda Cpm Wahyudi dan bertanya kepada Terdakwa "sudah sampai dimana pemeriksaannya Pak?" lalu Terdakwa jawab "Inilah Kak udah hampir selesai" selanjutnya Kapten Cpm. (K) Isle Rama Banjarnahor duduk di kursi PNS Sri Wahyuni.
5. Bahwa atas tingkah laku mereka tersebut membuat Terdakwa sedih dan sakit hati, namun tetap melaksanakan tugasnya sebagai Wadansatlak Idik bekerja hingga malam, sekira pukul 24.00 Wib. Terdakwa kembali kebaraknya namun karena banyak nyamuk akhirnya Terdakwa keluar ke hotel 511 di Jl. Pemuda dengan maksud menemui kawannya yaitu Sdra. Tono.
6. Bahwa sesampainya di hotel tersebut dan bertemu dengan Sdra. Tono, Terdakwa ditawari untuk menginap dan Terdakwa iyakan, namun sebelum tidur Terdakwa bercerita kepada Sdra. Tono tentang permasalahannya di kantor dengan mengatakan Saya sudah bekerja dengan maksimal dikantor tapi tetap juga tidak mendapat penilaian yang positif, lalu Sdra. Tono bertanya "Trus kayak mana mas maunya mas?" Terdakwa mengatakan "Pinginnya sih Saya mau bikin bingung atau panik mereka" kemudian dijawab Sdra. Tono "Bagaimana mas saya harus berbuat apa?" Terdakwa Jawab "Gini Ton besok pagi kau ikut saya ke kantor" dan dijawab "terserah maslah" selanjutnya Terdakwa tidur dan juga Sdra.Tono.
7. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 04.45 wib setelah Terdakwa terbangun langsung membangunkan Sdra. Tono lalu bergegas keluar kamar hotel setelah sampai dibawah Terdakwa dan Sdra. Tono masuk mobil kemudian menuju ke Madenpom I/5 Medan namun sebelum sampai disana Sdra. Tono mengajak Terdakwa terlebih dahulu mengambil tang di tempat kawannya di Jl. Bintang kota medan, setelah tang tersebut didapat baru menuju Madenpom I/5 Medan.
8. Bahwa sesampainya di Madenpom I/5 Terdakwa dan Sdra. Tono masuk ke barak Terdakwa pada saat berada barak, Terdakwa mengatakan "Ton kamu bisa mengambil barang bukti sabu diruangan Pasiidik" dijawab "caranya mas?" Terdakwa jawab "ayo ikut aku ke atas" lalu Terdakwa dan Sdra.Tono ke atas menuju ruangan Pasiidik melalui tangga depan masuk ke aula setelah itu Sdra. Tono turun menuju belakang ruangan Pasiidik selanjutnya Terdakwa tunjukkan dengan mengatakan "Itu Ton kamu masuk kedalam lewat kaca nako itu" sehingga Sdra. Tono membuka kaca nako menggunakan tang yang sudah disiapkan, dengan cara mencongkel penjepitnya dengan tang dan melepaskan 2 (dua) lembar kaca nako.
9. Bahwa setelah kedua kaca nako tersebut dilepas dan memanjat ke dalam, Sdra. Tono kemudian bertanya kepada Terdakwa "dimananya mas barang itu?" Terdakwa jawab " kamu cari aja didalam lemari ada tas sandang warna hitam", setelah di dalam lebih kurang 10 (sepuluh) menit akhirnya Sdra. Tono keluar sambil mengatakan "sudah mas" selanjutnya dipasang kembali kaca nakonya sendiri dan menuju ketempat Terdakwa dipintu belakang aula, tempat Terdakwa sedang berdiri sambil mengamati jendela kaca nako tersebut, karena Terdakwa melihat masih kurang rapat maka Terdakwa mendekati jendela tersebut dan menekannya sampai rapat dan langsung kembali kepintu aula, selanjutnya Terdakwa dan Sdra.Tono berjalan keluar dari dalam aula menuju kebarak, pada saat melewati pintu belakang Madenpom I/5 Terdakwa bertanya kepada Sdra. Tono "mana Ton barangnya?" dijawab "ini mas" sambil memberikan kepada Terdakwa bungkusan pelastik warna bening tembus pandang yang berisi barang bukti sabu tersebut, setelah diterima kemudian Terdakwa menyembunyikan barang bukti sabu tersebut di pojok atas Madenpom I/5 Medan tepatnya di samping pot bunga yang sudah tua warna putih.
10. Bahwa setelah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sembunyikan di pot Terdakwa kemudian mengantar Sdra. Tono kerumahnya setelah itu Terdakwa kembali ke Denpom namun sebelum sampai Terdakwa sarapan dan mengisi bensin terlebih dahulu.
11. Bahwa sesampainya Terdakwa di M |