| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tgl 18 Nopember 2014 sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-041/A-39/IV/2014/I/5 tanggal 20 April 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 s/d 2015 di Kesdam I/BB Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam wewenang hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari".
dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang sampai saat ini masih berdinas aktif dan bertugas di Kesdam I/BB dengan jabatan Ta Kesling Pangkat Kopda NRP 31980589390876.
2. Bahwa Saksi 1 Serka Bahrudin Manik dan Saksi II Kopda Ali Ridho Nasution mengetahui Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kakesdam I/BB sejak tanggal 18 Nopember 2014 berdasarkan Daftar Absensi atas nama Terdakwa dan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-041/A-39/IV/2014/I/5 tanggal 20 April 2015.
3. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kakesdam I/BB Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada satuan maupun instansi militer terdekat dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali kekesatuan Kesdam I/BB.
4. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kakesdam I/BB karena Terdakwa tidak dapat beradaptasi dengan kehidupan dilingkungan militer dan pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa kedaerah Tanjung Morawa sekitarnya namun sampai saat ini tidak diketemukan.
5. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kakesdam I/BB sejak tanggal 18 Nopember 2014 sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-041/A-39/IV/2014/I/5 tanggal 20 April 2015 sec ara berturut-turut kurang lebih selama 154 (seratus lima puluh empat) hari atau lebih lama dari 30(tiga puluh) hari.
6. Bahwa selama Terdakwa melakuka ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0203/Lkt, baik satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer karena negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|