Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
59-K/PM.I-02/AD/VI/2026 Andriani, S.H. Sunanta Permana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 59-K/PM.I-02/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/310/PL/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) Jo Pasal 88 Ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andriani, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Sunanta Permana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal sembilan bulan April tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kesatuan Denmadam I/BB, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa ijin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana belum kedaluarsa”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2019/2020 melalui pendidikan Secata PK di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 122/TS, kemudian pada tahun 2023 dipindahtugaskan ke Denmadam I/BB dan sampai dengan terjadinya perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190508580401, dengan jabatan Ta Denmadam I/BB;

b.      Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026, sekira pukul 05.30 WIB, seluruh personel Kiwal Denmadam I/BB melaksanakan apel pagi di lapangan apel, kemudian Sertu Joni Robin (Saksi-1) yang sedang melaksanakan Piket sebagai Ba Jaga melakukan pengecekan terhadap seluruh personel Kiwal Denmadam I/BB namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, lalu Saksi-1 menghubungi handphone Terdakwa namun tidak aktif, selanjutnya Saksi-1 melaporkannya kepada Kapten Inf Idham Khalid (Dankiwal Denmadam I/BB), lalu Saksi-1 diperintahkan oleh Kapten Inf Idham Khalid untuk mengecek ke rumah Terdakwa, namun setelah Saksi-1 mengeceknya, Terdakwa tidak berada di rumah, selanjutnya Saksi-1 datang ke kesatuan Kudam I/BB untuk menjumpai Lettu Cku Sukirin (Saksi-4/ Ayah kandung Terdakwa) yang berdinas di Kudam I/BB, setelah Saksi-1 bertemu dengan Saksi-4, lalu Saksi-1 menanyakan keberadaan Terdakwa namun Saksi-4 tidak mengetahui keberadaan Terdakwa;

c.      Bahwa selama Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam I/BB atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa berada di rumah pribadi milik Saksi-4 di Jl. Rukun Desa. Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai karena Saksi-4 tidak tinggal di rumah tersebut melainkan Saksi-4 tinggal di Asrama Widuri Jl. Bajak 2 Kel. Medan Amplas Kec. Marendal Kota Medan dan Terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang lain;

d.      Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam I/BB atau pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa sering bertengkar dengan istrinya (kehidupan rumah tangga kurang harmonis) dan Terdakwa memiliki hutang piutang diluar kesatuan dan selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam I/BB atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah berusaha melaporkan keberadaannya baik secara lisan maupun tulisan ke kesatuan Denmadam I/BB maupun instansi lainnya yang berwenang;

e.      Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menyerahkan diri ke kesatuan Denmadam I/BB dengan cara diantar oleh Saksi-4 dan diterima oleh Peltu Iswadi Tarigan (Saksi-3/Pa Jaga), selanjutnya Saksi-3 melaporkannya kepada Kapten Czi Markus Tarigan (Pjs. Kasipam Denmadam I/BB), kemudian Terdakwa diserahkan ke Denpom I/5 guna pengusutan lebih lanjut;

f.       Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam I/BB atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan tanggal 9 April 2026 secara berturut-turut selama 67 (enam puluh tujuh) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh hari);

g.      Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam I/BB atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun Kesatuan Denmadam I/BB tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer; dan

h.      Bahwa sebelum perkara ini, Terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana Desersi pada tahun 2025 dan telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Militer I-02 Medan sesuai Petikan Putusan Nomor 117-K/PM.I-02/AD/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025, dengan amar putusan penjara selama 5 (lima) bulan dan hukumannya telah dijalani seluruhnya oleh Terdakwa di Staltahmil Pomdam I/BB.

         Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak Pasal 87 Ayat (1)  ke-2 Jo Ayat (2) Jo Pasal 88 Ayat (1) ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya