| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal Sepuluh bulan Maret tahun 2000 lima belas sampai dengan tanggal Dua belas bulan Mei tahun 2000 lima belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 di kesatuan Denpom I/5 Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari"
dengan cara-cara sebagaiberikut:
-15
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit pada tahun 2012 melalui pendidikan Diktuk Secata PK Gelombang II di Rindam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan Juruan Pusdik POM di Pusdik POM Cimahi Bandung setelah selesai ditugaskan di Pomdam l/BB hingga sekarang dengan pangkat Prada NRP 31130370591191.
-15
2. Bahwa Saksi-I Sertu Zulham Saksi-ll Sertu Rickoy Darwin dan Saksi-lll Pelda Budianto Ariadi mengetahui Terdakwa pada tanggal 10 Maret 2015 melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Dandenpom I/5 Pomdam l/BB .
-15 3. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin Dansat, karena Terdakwa terlambat bagun saat menginap di rumah Sdr. Regar di Jl Gaperta Blok V Medan sehingga Terdakwa merasa ketakutan untuk masuk dinas.
4-15 . Bahwa Terdakwa pada tanggal 13 April 2015 sekira pukul 14.00 WIB ditangkap oleh petugas Subdenpom IM/l-4 karena tidak dapat menunjukkan surat jalan saat mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa dijemput oleh Saksi-lll Budianto Ariadi selanjutnya Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku.
-15 5. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidak hadiran tanpa ijin Dansat sejak tanggal 10 Maret 2015 s/d 12 April 2015 berada di Gaperta Medan di rumah kos-kosan di Jl Mongonsidi Komplek Karya Darma Gg Karya Jaya Medan dan di Desa Kuning l Kec Bambel Kata Cane bersama dengan pacarnya dan untuk membayar kost serta kebutuhan sehari-hari Terdakwa menjual sepeda motor Mio Sporty milik Terdakwa.
-15 6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Dandenpom I/5 sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 12 April 2015 secara berturut selama lebih kurang dari 34 (tiga puluh empat) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari.
-15 7. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandenpom I/5 Negara Rl dalam keadaan damai, Terdakwa maupun kesatuan Denpom I/5 tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tereantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|