| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 3-P/PM.I-02/AD/VI/2026 | Andriani, S.H. | Firmansyah Munthe | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3-P/PM.I-02/AD/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/317/PL/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara Nomor BP-001/C.01/I/2026 tanggal 29 Januari 2026, register perkara Nomor 2/AD/P/I-02/VI/2026 tanggal 11 Juni 2025 a.n. Terdakwa :
Nama lengkap : Firmansyah Munthe Pangkat/NRP : Praka/31150278921194 Jabatan : Tayan Mudi Ranpur Kesatuan : Yonarmed 2/KS Tempat, tanggal lahir : Pulo Jantan, 24 November 1994 Agama : Islam Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Asmil Yonarmed 2/KS Jl. Biru-Biru Pasar VI Deli Tua Kab. Deli Serdang Sumatera Utara
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda dua jenis Honda Vario warna hitam Nopol BK 6224 AKQ pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Ring Road Kota Medan telah melakukan pelanggaran “Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi dan Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul Cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban serta Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 Ayat (1) UURI Noomor 22 Tahun 2009 Jo Pasal 285 Ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Jo Pasal 288 Ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
