Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
131-K/PM I-02/AD/X/2015 TEGUH SUPRIJANTO,SH Roy Antasena Ginting Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131-K/PM I-02/AD/X/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/98/PL/X/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1TEGUH SUPRIJANTO,SH
Terdakwa
NoNama
1Roy Antasena Ginting
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal enam belas bulan Maret tahun dua ribu Lima Belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 di jalan Bakti Dusun III Desa Sambirejo Kec.Binjai Kab.Langkat Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-02 Medan telah melakukan tindak pidana : "Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri .


Dengan cara-cara sebagai berikut :


a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2003 melalui pendidikan Secata PK di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian mengikuti Susjurtatif selama 3 (tiga) bulan setelah lulus ditugaskan di Yonif 133/YS Padang, tahun 2009 dimutasikan ke Korem 032/Wbr Padang terakhir dimutasikan ke Bekangdam I/BB dengan jabatan Tasak Tondurlap Ki Int Denhar Jasa Int I-44-12 Bekangdam I/BB pangkat terakhir Pratu NRP 31030463340783.


b. Bahwa Terdakwa hari Senin pada tanggal 16 Maret 2015 sekira pkl 22.00 Wib datang sendiri ke rumah Saksi-I Sdra Suroso di Jalan Bakti Dusun III Desa Sambirejo Kec. Binjai Kab. Langkat sewaktu mau masuk kedalam rumah Terdakwa melihat saksi Sdri. Rika Anggi Nata Yumela karena Saksi Sdra Suroso sedang mandi maka Terdakwa keluar lagi tidak lama kemudian Terdakwa masuk lagi karena dipanggil kemudian duduk di kursi tamu bersama-sama dengan Sdri Rika Anggi Nata Yumela, Terdakwa sudah melihat ada bong alat penghisap sabu-sabu di atas meja tersebut berikut : 1 (satu) paket kecil sabu-sabu kemudian Saksi Sdr. Suroso ikut duduk bergabung di kursi tersebut.

c. Bahwa setelah sama-sama duduk dan berbincang Saksi I Sdra Suroso menawari Terdakwa dan Saksi III Sdri Rika Anggi Nata Yumela mengkonsumsi sabu-sabu yang telah siap dipakai yang berada di atas meja, selanjutnya saksi Sdri. Rika Anggi nata Yumela menghisap sabu menggunakan bong atau alat penghisap sabu-sabu tersebut sebanyak dua kali kemudian menyerahkan kepada Terdakwa, Terdakwa juga menghisap bong tersebut sebanyak dua kali dan yang terakhir giliran Saksi I Sdra Suroso yang menghisap.

d. Bahwa pada saat Saksi Sdra. Suroso menghisap sabu melalui bong tersebut tiba-tiba datang beberapa orang masuk ke ruangan tamu dan orang tersebut mengaku dari petugas Kepolisian Polres Binjai Terdakwa dan yang lainnya diperintahkan diam ditempat selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan.

e. Bahwa barang bukti yang ditemukan dari penggerebekan tersebut antara lain : 1 (satu) paket kecil shabu-shabu dibungkus plastik klip warna putih ditemukan di atas meja tempat Terdakwa dan yang lainnya duduk, 1 (satu) buah bong bersambung pipet plastik dan pirek kaca yang berisi sisa shabu yang dipegang oleh Saksi Sdra Suroso, 1 (satu) paket kecil shabu lagi ditemukan di dalam bantal Saksi Sdra Suroso dan 1 (satu) buah timbangan elektrik ditemukan dari dalam kamar Saksi Sdr. Suroso selanjutnya Terdakwa, Saksi Sdra Suroso dan Saksi Rika Anggi Nata Yumela berikut barang bukti tersebut dibawa menuju Mapolres Binjai untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.



f. Bahwa karena Terdakwa mengaku sebagai anggota TNI maka pada tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa diserahkan ke Subdenpom I/5-2 Binjai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

g. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dari mana Saksi Sdra. Suroso memperoleh sabu tersebut karena Terdakwa baru mengenal saksi Sdr. Suroso sekitar dua minggu sebelum kejadian sepengetahuan Terdakw pekerjaan tetap Saksi I adalah sebagai penjual ayam siam.



h. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor : LAB : 2284/NNF/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan AKBP Dra. Melta Tarigan, Msi NRP 63100830 barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa Pratu Roy Antasena Ginting kesimpulannya benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam gol I (satu) No.Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



i. Bahwa berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 123/Pen.Pid/2015/ PN Bnj tanggal 31 Maret 2015 barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) buah bong plastic bersambung pipet plastik dan pirek kaca berisi sisa shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik disita oleh Polres Binjai sebgai barang bukti perkara Suroso Als Roso Dkk.



Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya